Kerry Bantah Terima Uang Dugaan Korupsi Diknas Konawe

Bupati Konawe Kerry Syaiful Konggoasa diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Diknas Konawe.

Kendari, Inilahsultra.com – Bupati Konawe Kerry Syaiful Konggoasa membantah seluruh tuduhan tiga terdakwa dugaan korupsi Dana Rehabilitasi di Diknas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe yang dialamatkan kepadanya.

Sebelumnya, mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Gunawan membeberkan dugaan korupsi Dana Rehabilitasi Gedung Sekolah senilai Rp 4,2 miliar mengalir ke beberapa pejabat di Konawe, termasuk ke Kerry Syaiful Konggoasa.

Sepanjang tahun 2015, Ketua Harian DPD PAN Sultra itu dilaporkan menerima Rp 1,5 miliar dari Diknas Konawe. Disusul Tahun 2016 sebesar Rp 1,3 miliar. Nominal uang yang mencapai total Rp 2,8 miliar tersebut diserahkan secara bertahap.

-Advertisement-

Namun, segala tuduhan Gunawan dibantah oleh Kerry saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam sidang kali ini, Kejaksaan Negeri Konawe rencananya menghadirkan delapan orang saksi. Hanya, yang hadir tujuh orang saja.

Yakni, Bupati Konawe Kerry Syaiful Konggoasa, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara (mantan Ketua DPRD Konawe), mantan Wabup Konawe Parinringi.

Kemudian, M Ikwan (PNS), Ida Riani (PNS staf anggaran), Ahmad Setiawan (Sekda Konawe 2013-2015), dan Fauzi (ASN Kasubag Humas 2019) yang sebelumnya staf bupati.

Sedangkan Ardin yang juga kini menjabat Ketua DPRD Konawe tidak hadir dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini.

Dalam keterangannya di muka majelis hakim, Kerry mengaku mengenal tiga terdakwa, Jumrin Pagala Plt Dikbud Konawe, Ridwan Lamaroa mantan Kepala Dinas Pendidikan Konawe dan Gunawan Bendahara Dikbud Konawe.

Namun, ia membantah seluruh tuduhan ketiganya.

“Tidak pernah menerima itu,” kata Kerry menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa, Senin 5 Agustus 2019.

Ia mengaku, tahu kasus ini setelah menerima rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra. Hanya saja, Kerry tidak ingat kapan rekomendasi BPK itu diterima.

“Temuan BPK itu ada 1,5 miliar,” jelasnya.

Atas temuan BPK itu, Kerry kemudian memanggil seluruh pejabat di Diknas Konawe, termasuk tiga terdakwa.

“Waktu itu saya panggil mereka dan meminta segera dikembalikan (uangnya),” tuturnya.

Menurut Kerry, ia sudah mengetahui sejak awal dugaan penggunaan di Diknas Konawe bermasalah.

“Saya tidak pernah terima karena saya tahu ini barang bermasalah,” katanya.

Gunawan sendiri menyebut, beberapa kali datang ke rumah Kerry untuk memberikan sejumlah uang. Termasuk di Hotel Claro dan di kediaman Kerry di Punggolaka. Saat itu, ia ditemani Ridwan yang sementara menjabat kadis.

Namun, pernyataan Gunawan ini tetap dibantah oleh Kerry. Ia mengaku tidak punya rumah di Kendari. Termasuk tidak pernah bertemu dengan Gunawan atau Ridwan di Hotel Claro.

“Saya tidak punya rumah di Punggolaka, hanya di Puuwatu. Kalau di Cempaka ada. Tapi mereka tidak pernah berkunjung di rumah saya (bawa uang),” bebernya.

Termasuk juga di Claro. Menurutnya, ia bertemu Ridwan atau Gunawan dalam acara pesta.

Tidak pernah di Clarion (Claro). Karena pasti tidak aman kalau macam-macam,” imbuhnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments