
Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhardt mengaku, penyidik masih akan mempelajari dan mengkaji permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penundaan proses hukum 20 warga Wawonii.
Permintaan dari Komnas HAM tentang adanya laporan dugaan kriminalisasi terhadap warga Wawonii yang dilaporkan oleh perusahaan tambang yakni PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
“Kami dari Polda Sultra khususnya penyidik, akan mempelajari dan mengkaji permintaan tersebut. Di satu sisi, kita selalu berupaya untuk menjaga Kamtibmas di sana tetap kondusif,” terang Harry Goldenhardt saat ditemui awak media di Mapolda Sultra, Rabu 18 September 2019.
Di sisi lain, kata Harry, ada perkara atau peristiwa pidana yang dilaporkan di Polda Sultra. Tentunya, itu tidak bisa mengabaikan peristiwa yang dilaporkan oleh siapa saja. Sepanjang ada dua alat bukti, akan diproses sekalipun ada permintaan penundaan dari Komnas HAM.
“Kami sangat menghargai itu dan kita akan kaji dan dipelajari oleh penyidik,” ucapnya.
Saat ini, sambung Harry, kondisi di Wawonii cukup kondusif. Dia berharap, masyarakat perlu memahami bahwa ada peristiwa pidana yang dilaporkan tentu ada dasarnya.
“Orang melaporkan itu kan ada dasarnya dan ini harus dipahami juga bahwa ada dasar seseorang dalam sebuah peristiwa pidana, kalau tidak ada dasarnya kita tidak akan memproses,” bebernya.
Menurutnya, setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan ke Polri, tentunya dipelajari terlebih dulu dan dilakukan gelar perkara. Apakah memang ada unsur pidananya atau tidak. Kalau itu ada unsur pidana, suatu kewajiban bagi Polri untuk melakukan proses penyidikan.
“Terkait personel yang ada di sana, itu diminta untuk melakukan pengamanan di wilayah. Kita juga berharap leading sektor dalam hal pertambangan ini adalah pemerintah. Tentunya bisa bergandengan tangan dengan pemerintah, untuk mencari solusi permasalahan ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, ada 20 orang warga Pulau Wawonii dilapor ke polisi. Sebanyak 17 orang dilapor ke Polda Sultra atas dugaan pidana merampas kemerdekaan orang Iain dalam hal ini pegawai PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diikat oleh warga dan pasal menghalangi investasi serta tiga warga Iainnya dilapor ke Polres Kendari atas dugaan penganiayaan.
Penulis : Onno




