
Raha, Inilahsultra.com-Narapidana kasus Narkoba, Derik yang melarikan diri di Kotamobagu (Manado), kembali dimasukan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Raha Kabupaten Muna.
Diketahu Derik alias Doli kabur pada 3 Juni 2018 lalu, dengan cara memanjat tembok setinggi enam meter menggunakan seutas tali.
Atas pelariannya, pihak Rutan terus mencari informasi keberadaan Derik hingga pada tanggal 20 Februari 2019 lalu. Sempat berada di Papua Irian Jaya, sehingga saat itu langsung menugaskan dua petugas Rutan untuk berangkat mencari dan pencarian saat itu tidak berhasil.
“Derik berhasil diamankan di salah satu rumah kos setelah empat bulan berada di Manado bekerja sebagai buruh bangunan,” terang Kepala Rutan Raha LM Masrul.
Atas informasi keberadaan Derik di Kotamobaku, pihaknya melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Kotamobagu langsung merencanakan penangkapan dan menugaskan dua personel.
“Kita berhasil amankan disalah satu rumah kos. Saat itu, sementara tidur. Tidak ada perlawanan,” ungkapnya.
Sehari dilakukan penangkapan, napi kabur itu langsung dijemput dan kembali digiring ke Rutan Raha pada Senin 7 Oktober 2019.
“Sekarang sudah kita amankan di ruang isolasi. Dia kembali menjalani masa tahanan atas pasal 114 tentang kasus narkotika selama 12 tahun,” jelasnya.
Selain itu, dengan kejadian tersebut, Masrul mengaku lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan.
“Kita tambah jumlah personel, kini sebanyak delapan orang. Hari libur juga kita tambah jadwal piket,” imbuhnya.
Reporter : Iman Supa




