Polda Sultra Didesak Segera Bebaskan Aktivis Penolak Tambang

Ribuan Warga dan mahasiswa menggelar demo di Kantor Gubernur Sultra mendesak pencabutan 15 IUP di Pulau Wawonii

Kendari, Inilahsultra.com – Jasmin, aktivis penolak tambang di Pulau Wawonii dilaporkan ditangkap penyidik Polda Sultra sekira pukul 17.00 Wita, 24 November 2019 di rumah kakaknya di Kendari.

Jasmin, yang sejak awal getol menolak tambang, adalah satu dari 27 warga Wawonii yang dilaporkan ke polisi oleh pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Jasmin sendiri dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu, bersama dengan 20 warga Wawonii lainnya, dengan tuduhan merampas kemerdekaan seseorang.

Terhadap penangkapan Jasmin, sejumlah koalisi masyarakat sipil mendesak polisi untuk segera membebaskan aktivis pejuang lingkungan tersebut.

-Advertisement-

“Mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Sultra untuk membatalkan penahanan dan membebaskan Jasmin,” kata Edy Kurniawan dari LBH Makassar melalui siaran persnya.

Selain itu, ia juga mendesak Kapolda Sultra untuk membatalkan penahanan Jasmin dan segera membebaskan karena Jasmin adalah pejuang lingkungan hidup atau masuk kategori Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sesuai dengan Pasal 66 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) No 32 Tahun 2009.

“Kapolda Sultra segera membebaskan seluruhnya 27 warga yang dikriminalisasi dan 3 sudah ditahan sekarang karena desakan perusahaan tambang,” bebernya.

Sementara itu, Muh Jamil dari Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memint Komnas HAM segera membuka ke publik rekomendasi kepada Polda Sultra terkait pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap warga dan petani Wawonii yang memperjuangkan lingkungan hidup dengan menolak tambang.

“Komnas HAM segera menghubungi Kapolri dan Kapolda Sultra untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani dan warga Wawonii segera. Apalagi legalitas perusahaan tambang beserta tersus pelabuhan PT Gema Kreasi Perdana diduga tak lengkap dan tak memiliki izin lingkungan,” tekannya.

Ia juga meminta agar Komnas HAM segera mengeluarkan Jasmin dari tahanan karena Polda Sultra melakukan penahan warga dan petani yang didasarkan oleh laporan perusahaan yang ilegal karena perusahaan tersebut tidak lengkap dokumen perizinannya.

“Komnas HAM segera mengumumkan kepada publik bahwa Jasmin adalah Pejuang Lingkungan Hidup dan segera mengkoordinasikan kepada Polda Sultra untuk membatalkan penahanan, karena peran Jasmin yang menghentikan perusahaan dan tersus pelabuhan yg ilegal adalah memperjuangkan lingkungan hidup sesuai ketentuan pasal 66 UU 32 / 2009 ttg PPLH ( Jasmin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana),” bebernya.

Sementara itu, warga Wawonii Mando Maskuri mendesak Menteri KLHK untuk mengintervensi Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara agar penahanan Jasmin dibatalkan dan segera membebaskannya.

“Karena Jasmin adalah pejuang lingkungan hidup atau masuk kategori Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sesuai dengan Pasal 66 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) No 32 Tahun 2009,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT GKP merupakan anak usaha Harita Group, telah tiga kali menerobos lahan masyarakat. Penerobosan yang dikawal ketat aparat kepolisian itu terakhir terjadi pada 22 Agustus tengah malam lalu.

Laporan warga atas penerobosan lahan itu tak kunjung ditindaklanjuti polisi, sebaliknya, laporan pihak PT GKP yang cenderung dengan mudah diproses oleh polisi.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments