
Kendari, Inilahsultra.com – Jasmin, warga Pulau Wawonii ditangkap Polda Sultra sekira pukul 17.00 Wita, di rumah kakaknya di Kendari, Minggu 24 November 2019.
Jasmin, merupakan satu dari 27 warga Wawonii yang dilaporkan oleh pekerja PT Gema Kreasi Perdana (GKP), salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii.
“Sejak awal (Jasmin) getol menolak tambang,” kata Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melki Nahar.
Mando Maskuri dari Forum Masyarakat Wawonii Bersatu juga mengakui kawannya ditangkap.
“Benar, tadi sore (diamankan polisi),” kata Mando dalam pesan singkatnya.
Sementara itu, Direktur LBH Kendari Amselmus AR Masiku juga membenarkan kabar penangkapan Jasmin.
“Kita baru tahu tadi. Besok kita akan dampingi,” kata Anselmus.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari polisi atas penangkapan aktivis penolak tambang itu.
Setelah penangkapan Jasmin, beredar surat dari Polda Sultra yang ditandatangani Dirkrimum Polda Sultra AKBP La Ode Aries El Fatar di group Whatsapp.
Surat itu berisikan tentang status Jasmin sebagai saksi dalam kasus dugaan merampas kemerdekaan seseorang.
Jasmin dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu, bersama dengan 20 warga Wawonii lainnya, dengan tuduhan merampas kemerdekaan seseorang.
Sebagai informasi, PT GKP, anak usaha Harita Group, telah tiga kali menerobos lahan masyarakat. Penerobosan yang dikawal ketat aparat kepolisian itu terakhir terjadi pada 22 Agustus tengah malam lalu.
Laporan warga atas penerobosan lahan itu tak kunjung ditindaklanjuti polisi, sebaliknya, laporan pihak PT GKP yang cenderung dengan mudah diproses oleh polisi.
Penulis : Onno




