Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan pungutan liat (pungli) 4 oknum pengawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari diduga bakal menyeret nama Kepala Dinas Kadis H. Halili.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, proses pemeriksaan dugaan pungli bakal terus ditindaklanjuti. Bahkan, ini bukan hanya 4 ASN yang akan dikenakan sanksi tetapi diduga pimpinan juga ikut terlibat. Karena, selama ini sudah beberapa kali disampaikan untuk tidak melakukan pungli saat memberikan pelayanan.
“Kita tunggu saja hasil dari tim saber pungli, kalau memang sesuai hukum pimpinannya ikut terlibat sanksi akan tetap diberikan, karena kita sudah sering bicarakan kepada pimpinannya untuk tidak macam-macam terhadap pelayanan. Tapi kenyataannya ada temuan saber pungli di Kantor Disdukcapil,” tutup Jenderal ASN Kota Kendari, Rabu 4 Desember 2019.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, dalam kasus ini belum bisa dipastikan pimpinannya ikut terlibat sebelum ada bukti yang akurat dari tim saber pungli.
Empat oknum ini, lanjut Sulkarnain, akan diperiksa dulu untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.
“Nanti kita lihat. Ini tergantung pemeriksaannya sampai di mana proses ini dan siap-siapa yang terlibat. Apakah ada inisiatif pribadi atau ada intruksi dari pimpinan dengan kesepakatam bersama,” kata Sulkarnain Kadir.
“Kalau memang hasil pemeriksaan ada pimpinan kita berikan sanksi sesuai, karena negara kita mengandung asas hukum dan mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Kendari H Halili mengatakan, selama ini dirinya telah menjalankan tugasnya sebagai pimpinan dengan benar.
“Saya terus mengimbau seluruh karyawan saya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) 4 oknum bawahannya, dirinya sedang tidak berkantor menghadiri rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Jakarta.
“Ini baru informasi saja, kita belum tahu apa benar atau sebaliknya. Kita tunggu saja hasil dari hukumnya,” ujarnya.
Perbuatan pungli tersebut, Halili menegaskan, murni oknum, bukan arahan dari pimpinan.
“Jika dugaan ini benar adanya, maka yang bertanggung jawab itu oknum (pelaku) dan bukan pimpinan. Itu sesuai dengan pakta integritas,” tutup Halili.
Penulis : Haerun