
Buranga, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Utara (Butur) akan menyurati Bupati Butur Abu Hasan. Surat itu intinya terkait penertiban alat peraga kampanye.
“Kita akan surati Abu Hasan terkait pemasangan alat peraga kampanye di tiang listrik. Itu fasilitas umum yang dilarang,” kata Ketua Bawaslu Butur Hazimuddin, S.Sos saat dihubungi via telepon selularnya, Jumat 6 Desember 2019.
Selain bersurat, lanjut Hazimuddin, pihaknya juga akan menyampaikan secara langsung kepada Abu Hasan agar menertibkan alat peraga kampanye miliknya yang terpasang di tiang listrik. Hal itu akan disampaikan secara langsung di kantornya.
La Eci sapaan Hazimuddin mengaku sangat menyayangkan adanya pemasangan alat peraga kampanye ditiang listrik. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi hingga menjadi sorotan masyarakat.
La Eci mengakui, secepatnya akan menyampaikan hal itu kepada Abu Hasan. Sehingga tim pemenangan yang bersangkutan bisa melakukan penertiban sendiri.
“Saya yakin kalau Pak Abu Hasan tau pasti akan melarang. Dan saya yakin beliau paham aturan dan tau dimana saja lokasi yang tidak dibolehkan memasang alat peraga kampanye,” tuturnya.
La Eci mengaku, sudah menerima laporan masyarakat terkait alat peraga kampanye milik Abu Hasan yang terpasang di sejumlah titik tiang listrik.
Diantaranya di Desa Wa Ode Buri Kecamatan Kulisusu Utara dan Desa Tomoahi Kecamatan Kulisusu.
Editor: Din




