
Kendari, Inilahsultra.com – Akhir-akhir ini Kota Kendari dihebobkan dengan penangkapan empat oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Empat oknum pegawai yang ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Kendari yaitu dua orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dua orang berstatus sebagai pegawai honorer. Bahkan kasus ini diduga bakal meyeret nama Kepala Disdukcapil Kota Kendari H. Halili.
Kasus ini, setidaknya menjadi benalu bagi pemerintahan Sulkarnain selama menakhodai Kota Lulo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, proses pemeriksaan empat orang yang dugaan melakukan pungli terus dikembangkan oleh tim Saber Pungli.
Kasus ini, lanjut Nahwa Umar, bukan hanya dilakukan 4 karyawan yang dikenakan sanksi tetapi diduga pimpinan juga bisa ikut terlibat. Karena, lanjut dia, selama ini sudah beberapa kali disampaikan untuk tidak melakukan pungli saat memberikan pelayana.Tapi kenyataannya masih ada pungli pelayanan di Kantor Disdukcapil
“Kita tunggu saja hasil dari tim saber pungli, kalau memang sesuai hukum pimpinannya ikut terlibat sanksi akan tetap diberikan, karena kita sudah sering bicarakan kepada pimpinannya untuk tidak macam-macam terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Nahwa Umar, Rabu 4 Desember 2019.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, kasus ini belum bisa dipastikan pimpinannya ikut terlibat sebelum ada bukti yang akurat dari tim saber pungli.
“Saya sudah intruksikan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, nanti dari situ akan diketahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Untuk sanksi, orang nomor satu di Kota Kendari ini mengatakan, tergantung pemeriksaan nantinya siapa-siapa yang terlibat. Apakah ada inisiatif pribadi dari para pelaku atau ada intruksi dari pimpinan dengan kesepakatam bersama.
“Kalau memang hasil pemeriksaan ada intruksi dari pimpinan. Maka kita akan berikan sanksi itu pimpinan, karena negara kita mengandung asas hukum dan mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum,” tegasnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Kota Kendari H Halili mengaku terus mengimbau seluruh pegawainya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
“Perbuatan yang dilakukan 4 pegawai merupakan murni dari mereka sendiri, bukan arahan dari pimpinan,” jelas Halili.
Lanjut Halili, jika perbuatan yang mereka dilakukan ini benar adanya. Maka yang harus bertanggung jawab mereka sendiri bukan pimpinan. Karena sudah sesuai dengan pakta integritas.
“Kita belum tahu apa benar atau tidak, kita tunggu saja hasil hukumnya seperti apa,” tutupnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala mengatakan, pada prinsipnya siapapun yang melanggar hukum harus diberikan tindakan tegas. Sehingga ini jadi pelajaran atau efek jera baik bagi dirinya maupun pegawai yang lain.
“Harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan kalau memang betul melakukan pungli harus benar-benar ditindak tegas. Supaya ada efek jera kepada pelaku dan ASN lainnya,” kata Riski Brilian Pagala melalui telpon selulernya, Kamis 5 Desember 2019.
Untuk itu, Politkus muda PKS ini meminta kepada para penegak hukum yang tergabung dalam tim Satgas Saber Pungli melakukan investigas secepatnya dan mendalam, agar bisa dilihat persoalan lebih jelas dalam mengacu pada aturan hukum.
“Dari Komisi I khususnya saya benar-benar mengapresiasi ketika penegasan itu benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan aturan main yang ada, dan tidak pandang bulu ketika terbukti bersalah,” ujarnya.
Kasus pungli ini, kata Riski, merupakan salah satu yang masuk dalam tindak pidana korupsi, bahkan dalam undang-undang ASN mereka (Pelaku) telah melanggar. Tapi, kasus ini harus bisa dilihat dan dibuktikan dulu secara detail permasalahan dan seperti apa pengakuan dari pelaku.
“Kalau betul mereka ini melakukan tindakan melawan hukum dengan pungli. Bisa jadi pencopotan status mereka sebagai ASN menjadi salah satu hukumannya,” jelasnya.
Terkait ada dugaan keterlibatan Kepala Disdukcapil, kata Riski, belum bisa dipastikan apakah kepala dinas terlibat atau tidak, karena belum ada pembuktian secara hukum.
“Kita belum bisa memastikan sebelum ada hasil pemeriksaan. Harus dilakukan dulu pemeriksaan kepada para pelaku, seperti apa keterangan mereka. Kalau memang ada intruksikan dari pimpinan, maka ini yang harus diusut tuntas,” ujarnya.
Lanjut Riski, kasus seperti ini harus diusut tuntas untuk mengetahui oknum-oknum yang terlibat dan mencari ruang-ruang yang masih bisa diakses untuk melakukan pungli.
“Kita akan kordinasikan dengan Pemkot Kendari untuk mengawasi dan mengantisipasi supaya kejadian ini tidak akan terulang lagi.
Untuk itu amengimbau, kepada semua ASN lebih mengutamakan hati, pikiran dan benar-benar jujur dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan publik.
Penulis : Haerun