Diduga Jual Beli Mobil Bermasalah, UD MJM Tak Kembalikan Uang Konsumen Secara Utuh

pengacara korban, Azwar Anas Muhammad
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Jual mobil diduga bermasalah, showroom mobil UD Mega Jasa Motor (MJM) telah melakukan penjualan satu unit mobil Kijang Innova berwarna hitam kepada warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Saifuddin Kamil pada 2017 silam. Mobil itu dibeli di showroom UD MJM dengan harga Rp 155 juta.

Kasus ini bermula, saat Saifuddin Kamil membeli satu unit mobil Kijang Innova dengan nomor polisi DT 1145 YE dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kata Saifuddin Kamil, setelah dua tahun dipakai, tiba-tiba ada orang yang mengaku bahwa mobil itu adalah miliknya, pemilik kendaraan yakni Djafruddin.

Djafruddin mengaku tidak pernah mengalihkan apalagi menjual kendaraan itu, anehnya ada BPKB dan STNK.

“Pemilik kendaraan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk menguji kepemilikan roda empat tersebut,” terang Saifuddin Kamil saat ditemui di Kendari, Selasa 5 Mei 2020

Kemudian, pada 4 Desember 2017. Hasil putusan dari pengadilan keluar dan menyatakan mobil tersebut terbukti milik Djafruddin. Atas putusan pengadilan Saifuddin Kamil akhirnya mengembalikan mobil beserta kuncinya kepada Djafruddin.

“Saat itu tidak mau memberikan BPKB dan STNK kepada pemilik asalnya dengan alasan akan dipakai untuk melaporkan pemilik showroom ke pihak kepolisian dan melakukan gugatan kembali ke pengadilan,” sambungnya.

Saat itu pula Saifuddin Kamil meminta kepada pemilik showroom mobil agar uang pembelian dikembalikan dengan jumlah Rp 155 juta. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan secara utuh.

“Sampai dua kali saya ajukan somasi, tapi tidak mau juga. Katanya uang yang dia mau kembalikan hanya Rp 100 juta,” tuturnya.

Tek terima, sehingga Saifuddin Kamil mengambil keputusan terakhir dengan melaporkan pemilik showroom ke Polda Sultra atas dugaan penipuan karena menjual kendaraan hasil penggelapan.

Senada dengan itu, pengacara korban, Azwar Anas Muhammad mengungkap bahwa pemilik showroom diduga telah melakukan permufakatan jahat karena menjual barang yang diduga hasil penggelapan.

“Sebelum mobil itu dijual kepada klien saya, pemilik showroom H Halik membeli mobil tersebut dari seseorang bernama Sahrun Saula. Tetapi perikatannya tidak jelas, bukti pembeliannya juga tidak bisa ditunjukkan. Hal itu juga terbukti dalam fakta persidangan, sehingga pembelian Saifuddin dengan pemilik showroom menjadi tidak sah,” ucapnya.

Azwar melaporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP, unsur dugaan penipuan dan penggelapan serta dugaan perbuatan curang yang dilakukan oleh H Halik terpenuhi. Seharusnya, saat menjual kendaraan menunjukkan surat pengalihan hak. Tapi hal ini tidak dilakukan saat itu langsung percaya begitu saja.

“Ini tipu muslihat dengan rangkaian kebohongan,” katanya lagi.

Selain itu, pemilik showroom juga diduga telah melanggar pasal 1365 KUHPerdata yakni melakukan perbuatan dengan melawan hukum yakni merugikan orang lain. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak mengembalikan uang tersebut, maka juga akan melakukan gugatan ke pengadilan.

Konfirmasi terpisah, pemilik showroom UD Mega Jasa Motor H Halik mengaku membeli mobil tersebut dari Sahrul Saula dengan harga Rp 100 juta. Namun, tidak mengetahui kesepakatan apa yang dihasilkan oleh Sahrun Saula dengan Djafruddin sehingga dokumen kepemilikan kendaraan ada di tangan Sahrun Saula sebelum dia membeli.

“Setelah dia jual ke Saifuddin Kamil, dokumen kepemilikan (BPKB) dibalik nama menjadi milik Djahara sebelum akhirnya bermasalah diklaim oleh pihak pertama. Sudah dibalik nama, sudah bukan lagi pak Djafruddin, sudah pak Djahara. Yang balik nama bukan saya yang beli yang balik nama. Kalau memang bermasalah waktu itu, sudah diblokir di Polda atau di Samsat,” jelasnya.

Namun, H Halik ngotot tidak mau mengembalikan uang senilai Rp 155 juta dengan alasan akan rugi secara sepihak ketika mengembalikan uang tersebut.

“Karena ini saya beli ada BPKB, ada faktur, ada fisiknya. Saya juga korban, nyata saya beli itu barang, ada saksi. Panggilkan semua saksi kalau tidak saya beli,” ujarnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry