Baubau, Inilahsultra.com – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Baubau sudah diteken Wali Kota AS Tamrin, Rabu 12 Agustus 2020.
“Kemarin diteken (Perwali),” tutur Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube di Kantor Wali Kota, Kamis 13 Agustus 2020.
Kata dia, dalam Perwali tersebut terdapat beberapa pasal yang memuat kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Jika masyarakat tidak patuh, maka akan mendapatkan sanksi.
“Salah satu pasalnya itu, mewajibkan masyarakat memakai masker jika sedang beraktifitas diluar rumah, jaga jarak minimal 1 meter dan penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer,” ujarnya.
Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bombana ini menjelaskan, Perwali ini pada prinsipnya untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Tentu, ini berlaku secara umum untuk kepentingan sosial masyarakat.
“Tegasnya bahwa, adalah hak dasar masyarakat yang harus disampaikan melalui pemerintah, bagaimana pola hidup sehat khususnya persoalan Covid-19. Masyarakat kembali disiplin,” jelasnya.
Dalam penerapannya, tambah dia, pihaknya terlebih dahulu akan mensosialisasikan Perwali tersebut kepada masyarakat.
“Akan kita terapkan secepatnya. Tapi kita sosialisasikan dulu bahwa hidup bersih dan sehat itu adalah hak dari masyarakat,” tambahnya.
Terkait sanksi, lanjut dia, berupa sanksi sosial yakni kerja bakti bagi orang yang beraktifitas tanpa masker di jalan raya, hingga melakukan rapid test ditempat.
“Perwali ini merupakan wujud kongkrit dalam menerapkan rekayasa sosial. Pemkot Baubau sudah menyiapkan langkah-langkah menyongsong tatanan kehidupan baru atau new normal,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir