Saksi Penembakan Randi Ungkap Ditekan Hanya Menunjuk Satu Orang Polisi

Sidaang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meninggalnya mahasiswa UHO Kendari, Randi. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsutra.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi, kasus penembakan mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Randi, saat aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 26 September 2019 lalu.

Sidang ini dilaksanakan melalui video konferensi (virtual), Kamis 13 Agustus 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, dengan menghadirkan para saksi saksi IM, A dan ZH.

-Advertisement-

Terdakwa Brigadir Abdul Malik berada di Mabes Polri. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang tersebut diawali pengambilan sumpah terhadap para saksi oleh majelis hakim. Lalu memberikan keterangan oleh saksi IM, disusul saksi lainnya A.

Menariknya, saat saksi terakhir inisial Z memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim. Ia menyebut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke dua dalam keadaan tekanan dan tidak bebas menerangkan itu.

“Saya di-BAP pertama di Polda Sultra, BAP kedua di rumah jabatan (Rujab) salah satu pejabat utama Polda Sultra,” terang ZA dalam persidangan.

Kemudian, dirinya merasa ditekan dan diarahkan untuk menunjuk salah satu foto dari beberapa foto yang diperlihatkan.

Selain itu, Z juga menyatakan tidak begitu jelas melihat ciri-ciri orang yang memegang senjata. Hanya saja dia yakin orang yang memegang senjata tidak memakai seragam polisi.

Selain menceritakan peristiwa kematian Randi, Z juga menerangkan dirinya melihat sosok tubuh Yusuf tergeletak di depan gerbang kantor Disnakertrans Sultra.

Penulis : Onno

Facebook Comments