Rasyid Diminta Segera Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota DPRD Sultra

Yaudu Salam Ajo

Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rasyid diminta untuk segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif di partai.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo mengatakan, sebelum masuk tahapan pendaftaran Pilkada di Komisi Pemiliham Umum (KPU) pada 4-6 September 2020, Rasyid harus sudah mengajukan surat pengunduran diri dari legislatif ke partai.

“Pak Rasyid segera mengajukan pengunduran diri, supaya dapat diproses ke DPRD ditembuskan ke partai. Kemudian partai juga akan bersurat ke DPRD sesuai ketentuan,” kata Yaudu Salam Ajo saat ditemui di salah satu hotel di Kendari belum lama ini.

-Advertisement-

Setelah proses di DPRD dan partai, kata mantan anggota DPRD Sultra ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

“Ditindaklanjuti ke pemerintah daerah setelah dari situ akan dilanjutkan oleh KPU untuk pergantian pak Rasyid sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Terkait calon Penggantian Antarwaktu (PAw) Rasyid, kata Yaudu, berdasarkan aturan dan ketentuan urutan kedua Pilcaleg DPRD Sultra Dapil Konsel-Bombana.

“Saya belum lihat jumlah suara dan peringkat-peringkatnya. Nanti prosesnya sudah jalan baru kita lihat. Tapi yang jelas suara terbanyak kedua di Dapil Konsel-Bombana,” jelasnya.

Untuk diketahui, Rasyid merupakan anggota DPRD Sultra dari Partai PKS maju Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang. Rasyid maju sebagai bakal calon wakil bupati berpasangan dengan petahana Surunuddin Dangga sebagai bakal calon bupati periode lima tahun ke depannya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments