
Kendari, Inilahsultra.com – Kurir jaringan bandar sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MA alias DU (24) diringkus polisi, di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kamis 3 September 2020 dini hari.
Tersangka ditangkap di rumahnya, di Kompleks BTN di Jalan Mandiri, Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Sebelumnya, tim lidik Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, sudah melakukan pemantauan gerak gerik tersangka. Setelah tersangka muncul polisi langsung menangkapnya.
Hal itu, dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman. Kata dia, tersangka merupakan seorang pengedar sabu tukang tempel yang bekerja sama dengan bandar di kota Kendari.
“Tersangka biasa melakukan transaksi dengan cara sistem tempel di sekitar Kecamatan Ranomeeto,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu paket sabu-sabu di dekat kaki tersangka dengan berat bruto 4,6 gram. Tersangka mengaku, barang haram itu diperoleh dari bosnya yang berada di Kendari.
“Tersangka berperan sebagai kaki tangan bosnya (tutel), mengedarkan sabu kepada konsumennya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis : Onno