
Kendari, Inilahsultra.com – DA (42), warga Desa Toluwonua Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan resmi menjadi tersangka karena membacok MA (40) yang diduga sebagai selingkuhan istrinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Inilahsultra.com, peristiwa pembacokan terjadi Rabu 2 September 2020 malam.
Saat itu, DA hendak ke belakang rumahnya untuk buang air besar. Namun, niat buang hajat tidak jadi karena melihat ada seorang lelaki berdiri dalam semak-semak belakang rumahnya.
Selang beberapa menit kemudian, perempuan datang menghampiri lelaki tersebut. Ia belum mengetahui bahwa wanita bersama lelaki tersebut adalah istrinya.
Sang Suami penasaran, lalu mendekati dua orang itu. Ia kaget perempuan yang menemui laki-laki dalam semak-semak itu adalah istrinya.
Karena kepergok suami sahnya, istrinya dan selingkuhannya melarikan diri. Sang suami berusaha untuk mengejar, malah selingkuhan istrinya berbalik arah dan mencoba berduel.
Selingkuhan istrinya, diduga membawa senjata tajam namun berhasil direbut oleh DA.
“Saat itu terjadi perkelahian di antara keduannya. Saat dikejar, AM mutar balik dan menyerang DA diduga menggunakan senjata. Namun DA berhasil merampas diduga sajam dan membalas menyerang. Akibat perkelahian itu, AM mengalami luka pada bagian kepala dan leher,” kata Kapolsek Landono, IPTU Agus Darmanto.
Kemudian, atas inisiatif sendiri DA menyerahkan diri ke Polsek Landono. Sedangkan MA dirawat intensif di Rumah Sakit Bahteramas akibat luka parah. Sementara, istri DA pasca-kejadian itu melarikan diri tanpa diketahui rimbanya.
Informasi yang diperoleh polisi, korban sudah ketiga kali kedapatan selingkuh dengan istri pelaku. Bahkan, sudah pernah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama. Apalagi, pelaku dan korban merupakan tetangga kampung.
Penulis : Onno