Pj Bupati Konkep Siapkan Sanksi bagi ASN Terlibat Politik di Pilkada 2020

Plt Bupati Konkep Muh Yusuf.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Penjabat (Pj) Bupati Konawe Kepulauan Muh Yusuf menyiapkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Yusuf mengaku, larangan ASN terlibat politik praktis telah ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 Huruf f beleid tersebut menyatakan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

-Advertisement-

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk itu, saya tegaskan bahwa ASN jangan coba-coba bermain politik praktis, pasti ada sanksi tegas,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, dirinya sudah merekomendasikan dua ASN yang diduga bermasalah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Jadi sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat tergantung kadar kesalahannya. Bisa juga ASN disanksi penundaan pangkat,” tekannya.

Untuk itu, dirinya selalu mewanti-wanti kepada seluruh ASN di Konkep agar tidak melibatkan diri atau dilibatkan dalam politik praktis. Ia meminta agar ASN fokus bekerja melayani masyarakat.

“Saya selalu melakukan inspeksi mendadak terhadap kinerja ASN di bawah. Ada beberapa kita tegur karena tidak berada di kantornya saat waktu pelayanan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Untuk itu, hal ini harus ditanamkan kepada seluruh ASN atas kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Penulis : Acung

Facebook Comments