
Kendari, Inilahsultra.com – Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan penyeludupan narkotika jenis tembakau gorila di tengah pandemi Covid-19, Sabtu 31 Oktober 2020 pukul 13.00 WITa.
Pengungkapan itu, berdasarkan analisis dari Tim Cyber Surveylance Intelligence Bea Cukai Jayapura bahwa ada satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan dikirim melalui perusahaan jasa titipan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Penyuluhan dan Layanan Informasi, Affinutha Vena Intanna membenarkan informasi tersebut. Kata Affinutha, penindakan tembakau Gorila di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka.
“Tembakau Gorila itu seberat 25,4 gram,” terang Affinutha saat dikonfirmasi Inilahsultra.com, Kamis, 5 November 2020.
Lebih lanjut Affinutha menuturkan, pengungkapan itu berdasarkan analisis dari Tim Cyber Surveylance Intelligence Bea Cukai Jayapura. Informasi itu teruskan oleh Tim Nabala Kanwil DJBC Sulbagsel kepada Tim P2 KPPBC Kendari.
“Persis 10 menit kemudian, Tim P2 Kendari berkoordinasi dengan Kepala Gudang JNT Kendari untuk monitoring barang tersebut,” bebernya.
Kemudian, Kepala Gudang menginformasikan barang tersebut sudah sampai di gudang JNT Kendari pada Jumat, 30 Oktober 2020. Tim P2 melakukan proses identifikasi barang tersebut. Hasil identifikasi, menduga barang tersebut merupakan Narkotika berupa Tembakau Gorila.
“Barang itu akan diambil oleh seseorang berinisial D sebagai penerima barang, tim langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Kolaka,” ucapnya.
Affinutha menyebut, pengungkapan ini hasil sinergitas dan dapat terus mempertahankan Indonesia dari masuknya barang-barang terlarang.
Penulis : Onno