Jelang Libur Nataru, Pansus Covid-19 Minta Pemkot Perketat Perbatasan Kota Kendari

LM Rajab Jinik
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Panitia khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pemerintah kota (Pemkot) Kendari perketat perbatasan kota menjelang perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru) untuk mengantisipasi virus corona.

“Pmerintah kota harus lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan, mengingat mobilitas masyarakat sangat tinggi di Kota Kendari. Karena Kota Kendari selalu menjadi tujuan liburan masyarakat dari berbagai daerah. Pemkot harus melakukan pengawasan ketat di setiap perbatasan Kota Kendari yang ada,” kata Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, Selasa 21 Desember 2020.

-Advertisement-

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari ini, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari selalu menjadi tujuan utama masyarakat dalam merayakan libur terutama libur tahun baru.

“Ini sudah menjadi kebiasaan kalau libur panjang Kota Kendari ini dipadati masyarakat dari luar kota atau daerah lain. Perbatasan harus diaktifkan dan ketegasan pemerintah kota setiap yang lewat di perbatasan harus ada PCR antigen untuk membuktikan bebas Covid-19, kalau tidak ada suruh pulang kembali saja,” katanya.

“Tujuan dilakukan penjagaan ketat di perbatasan guna menjaga Kota Kendari dari penyebaran Covid-19 yang datang dari luar daerah,” tambahnya.

Menurut Anggota Fraksi DPRD Kota Kendari ini, tren kasus Covid-19 di Kota Kendari saat ini mulai perlahan-lahan berkurang warga yang terinveksi virus corona, diperdiksi akan kembali bertambah setelah terjadi mobilitas masyarakat yang tinggi saat Natal dan tahun baru.

“Ini yang harus kita jaga bersama, karena masyarakat kota sudah mulai sadar dengan kepatuhan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M). Jadi yang masuk Kota Kendari harus disaring dengan bukti PCR-nya. Jangan sampai yang dari luar daerah ini akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lanjut Rajab, Tim Yustisi juga harus memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan di lapangan, jangan hanya melakukan sosialisasi.

“Kita minta ketegasannya Tim Yustisi, jangan hanya sosialisasi terus dilakukan. Tapi berikan sanksi dan siapapun yang melanggar protokol Covid-19 diberikan sanksi yang tegas,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini dana penanganan Covid-19 yang dimiliki oleh pemerintah kota masih cukup untuk melakukan semua pencegahan tersebut, karena Satgas Covid-19 sampai sekarang belum mengeluhkan terkait anggaran yang dimiliki.

“Yang jelas hari ini dana itu masih ada
karena belum pernah ada laporan dari Satgas Covid-19 Kota Kendari
kekurangan anggaran penanganan virus corona,” tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir melarang warga metro untuk bekerumun saat perayaan Natal dan tahun baru guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lulo. (ADS)

Penulis : Haerun

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun

Facebook Comments