
Kendari-Inilahsultra.com-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menerbitkan surat edaran penundaan kegiatan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan masih tingginya kasus COVID-19. Meski sebelumnya akhir tahun kemarin, gubernur sempat mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Surat edaran yang ditandatangani langsung Gubernur Sultra Ali Mazi, Jum’at 8 Januari 2020 Nomor :420/105 tentang penundaan pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Sultra
Surat tersebut ditujukan kepada Walikota Kendari, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Stra dan Kepala SMA/SMK/SLB se Sultra.
Surat edaran itu menyebutkan, menunda kegiatan pembelajaran secara tatap muka langsung di semua satuan pendidikan, dan dialihkan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring/luring/modul serta pembelajaran lainnya, pada semua jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.
Kedua, penundaan pembelajaran tatap muka dimaksud berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dan tingkat perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tebusan dalam surat edaran Gubernur yakni Menteri Dalam Negeri RI di jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, dan Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Reporter :Iqra Yudha