
Kendari, Inilahsultra.com – Tersangka kasus penikaman berinisial LD alias DE (20) ditangkap Buser 77 Satreskrim Polres Kendari. Tersangka menikam Ahmad Anwaruddin (25) hingga merengang nyawa.
Peristiwa itu terjadi di Jalan RA Kartini Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari Kota Kendari pada malam pergantian tahun baru, 31 Desember 2020 sekira pukul 18 30 WITa. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong.
Kasus ini kata Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dipicu karena persolan utang. Tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia karena sakit hati, korban tidak membayar utang kepada pelaku.
“Awalnya korban berboncengan dengan perempuan dan berpapasan dengan pelaku menggunakan sepeda motor. Di depan penjual bensin, tidak lama kemudian pelaku datang. Pelaku menanyakan utang,” ucap Didik Erfianto, Senin 18 Januari 2020.
Saat itu, korban bilang ke pelaku bahwa utang sudah dibayar sama temannya.
“Namun, pelaku menjawab kenapa kamu bayar sama temanku, memangnya dia yang punya uang. Korban pun menjawab, kamu yang suruh,” jelas Didik.
Setelah itu, pelaku turun dari motornya dan melayangkan pukulan ke arah muka korban. Korban lari dikejar oleh pelaku, di samping sumur tua korban terjatuh. Saat itulah pelaku menikam paha bagian kanan korban satu kali.
Kemudian, lanjut mantan Kapolres Wakatobi ini, setelah korban berdiri pelaku kembali menikam bagian dada sebelah kanan satu kali dan betis korban satu kali.
“Pelaku langsung meninggalkan korban dengan posisi terbaring di tanah,” bebernya.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang diamankan 1 lembar jaket, baju kaos dan celana panjang serta badik yang digunakan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 atau pasal 354 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Onno




