
Kendari, Inilahsultra.com – Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten, yakni, Muna, Wakatobi, Konawe Kepulauan, dan Konawe Selatan yang ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP), telah mengikuti tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang yang digelar pada 27 Januari 2021 itu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan 3 dan 4 Februari 2021.
Anggota KPU Sultra Ade Suerani menyatakan, Mahkamah akan melakukan Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) yang dijadwalkan paling lambat 11 Februari untuk menentukan perkara-perkara yang akan lanjut ke persidangan lanjutan atau akan berhenti di putusan dismissal.
“Pengucapan putusan dismissal dijadwalkan pada 15 dan 16 Februari,” jelasnya.
Sidang itu termasuk pengucapan ketetapan atas perkara yang gugur akibat permohonan Pemohon dicabut atau Pemohon tidak hadir pada Pemeriksaan Pendahuluan.
Putusan dismissal berkaitan dengan tidak terpenuhinya aspek formil sebagaimana ketentuan Pasal 55 huruf a PMK No. 6/2020, yakni amar putusannya tidak dapat diterima.
“Dalam hal perkara tidak diputuskan pada 15 atau 16 Februari 2021, itu berarti permohonan Pemohon akan berlanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan yakni persidangan pembuktian dalam arti menghadirkan dokumen/surat, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan/atau alat bukti petunjuk lainnya,” imbuhnya.
Atas hal itu, lanjut Ade, KPU menunggu panggilan sidang berikutnya apakah dipanggil pada pengucapan putusan di tanggal 15 atau 16 Februari.
“Atau panggilan sidang lanjutan di tanggal 19 Februari ke atas,” pungkasnya.
Penulis : Onno