Rajiun Tumada Terima Putusan MK dan Ucapkan Selamat Buat Rusman-Bahrun

LM Rajiun Tumada.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – LM Rajiun Tumada selaku calon Bupati Muna menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 53/PHP-BUP-XIX /2021, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Muna, pada Selasa 16 Februari 2021.

“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan yang paling tinggi. Harapan besar dari pasangan Rapi adalah kebersamaan, semangat mari kita jaga dalam rangka membangun kekeluargaan yang selama ini kita jalani,” kata LM Rajiun Tumada dalam video beredar yang berdurasi 1.32 menit.

-Advertisement-

Kemudian, pasangan La Pili maju Pilkada Muna ini mengucapkan selamat kepada Bupati Muna terpilih periode 2021-2026 yaitu pasangan Rusman Emba-Bahrun Labuta.

“Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada LM Rusman dan Bachrun Labuta sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih periode 2021-2026,” ucapnya.

Mantan Bupati Muna Barat ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, simpatisan dan partai politik yang telah mendukung dalam perebutan kursi orang nomor satu di Bumi Sowite.

“Kepada seluruh partai pendukung dan para relawan tim, tokoh masyarakat, tokoh agama, kami memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada seluruh tim relawan dan pendukung Rapi. Kami rasa bangga dan punya harapan besar ke depannya tetap solid,” ucapnya.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara dari KPU Muna, paslon Rapi memperoleh suara sebanyak 55.980 suara, sedangkan paslon Terbaik memperoleh 64.122 suara dengan selisih 8.142 suara.

Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 53 / PHP-BUP-XIX /2021, tentang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Muna, Selasa 16 Februari 2021.

Perselisahan hasil pemilihan diajukan oleh pemohon LM Rajiun Tumada-La Pili dengan termohon adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna. Sementara pihak terkait adalah pasangan LM Rusman Emba-Bahrun Labuta dan pemberi keterangan dari Bawaslu Muna.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, eksepsi termohon dan pihak yang terkait berkenaan dengan peringkat hukum permohonan beralasan menurut hukum.

Majelis menyatakan permohonan tidak memiliki kedudukan hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan PHP Pilkada Muna.

Penulis : Haerun

Facebook Comments