
Kendari, Inilahsultra.com – Lima pelaku pencurian di Desa Mata Wolasi, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan pada 2 Januari 2021 akhirnya ditangkap polisi.
Para pelaku ini beraksi di beberapa tempat di wilayah Konsel, salah satunya di minimarket. Aksi mereka ketahuan karena terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Setelah menerima laporan, Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) bersama Anggota Polres Konsel dan Anggota Polres Baubau dan Anggota Polres Muna berhasil menangkap para pelaku pencurian.
Kepala Kepolisian Resor Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, lima pelaku pencurian yang ditangkap Fitri (29), Sitti Ramlah alias Popi (31), Melsi Aprianti alias amelsi (25), Rahmat Hidayat (20), Arisandi (25). Pelaku ini, telah melakukan pencurian handphone dan rokok di Tinanggea.
“Setelah itu mereka (pelaku) berpindah tempat di Desa Mata Wolasi, Kecamatan Wolasi. Disana, tepatnya di Minimarket lima pelaku ini kembali melakukan pencurian,” kata Didik Erfianto saat merilis kasus ini di Polres Kendari, Kamis 18 Februari 2021.
Saat melakukan pencurian di minimarket, para pelaku masing-masing punya peran. Popi bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, Melsi juga bertugas menghalangi pandangan petugas toko.
“Sementara Fitri mengambil barang-barang yang ada di minimarket. Barang yang diambil rokok berbagai merek sebanyak 20 pac dan beberapa jenis sembako,” sambung mantan Kapolres Wakatobi ini.
Sementara pelaku lainnya, lanjut Kapolres, dua pelaku yakni Rahmat Hidayat dan Arisandi menunggu di Mobil. Motif para pelaku saat diinterogasi, hanya untuk memiliki dan menguasai barang hasil curian.
“Atas perbuatan para pelaku ini, korban mengalami kerugian materil Rp10 juta,” bebernya.
Didik menambahkan, para pelaku dijerat pasal 362 dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan atau pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis : Onno




