Pencuri Beraksi di Kelurahan Tarafu, CCTV Ikut Diembat

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sekaligus mengembalikan barang-barang milik korban di Lobi Mapolres Baubau, Kamis 26 Januari 2023.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com- Pernah di penjara pada tahun 2017 dan bebas pada tahun 2019 rupanya tidak membuat AR (26) jerah atas perbuatannya melakukan pencurian. AR kembali ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan pemberatan.

Residivis kasus pencurian yang tinggal di Kecamatan Batupoaro Kota Baubau ini ditangkap di kediamannya pada 14 Januari 2023 setelah melakukan aksi pencurian di lima titik di Kelurahan Tarafu Kota Baubau pada akhir tahun 2022 lalu.

Jika pada tahun 2017 lalu AR beraksi dengan targetnya berupa motor yang terparkir di jalan, kali ini sasarannya bukan hanya motor tapi ‘sistim sapu rata’ alias mengambil barang yang berpotensi bisa dijual termasuk CCTV yang juga ikut dicuri.

-Advertisement-

“Pelaku ini tidak mau ketinggalan momen, jika barang tersebut berpotensi untuk dijual maka pelaku juga mengambilnya termasuk CCTV. Alasan pelaku kembali melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan pelaku belum memiliki pekerjaan yang tetap,” tutur Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Baubau, Kamis 26 Januari 2023.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut karena adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang kemudian tim Polsek Wolio melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan dari para korban dan saksi-saksi serta diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial AR.

Kemudian, pada tanggal 14 Januari 2023 tim Resmob Polsek Wolio bersama tim Opsnal Intelkam Polres Baubau mendapatkan informasi bahwa AR sedang berada di rumahnya dan polisi langsung mengamankannya pada hari itu juga dan langsung dibawa ke kantor Polsek Wolio.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kelurahan Tarafu yakni di rumah Melani Putri, rumah Tegar Tri Agustian, rumah Galih Wicaksono, rumah Mahdum dan rumah Fandri Saputra,” jelasnya.

Kata dia, modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara masuk kedalam rumah korban pada malam hari disaat para korban sudah terlelap tidur serta para korban tidak berada dirumah.

“Kami dapatkan beberapa barang bukti diantaranya dua unit motor. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan rumah pelaku dan mendapatkan beberapa barang elektronik yang diduga dari hasil kejahatannya,” ujarnya.

Mantan Kapolres Butur ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang jika ingin meninggalkan rumah agar diperiksa keamanan rumahnya mulai dari pintu hingga jendela.

“Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami mengambil langkah-langkah yang cepat,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3 Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Untuk diketahui, konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ini turut dihadiri oleh beberapa korban. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengembalikan barang-barang milik korban.

Berikut 16 barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di lima TKP di Kelurahan Tarafu.

1. Satu buah HP merk Realme C15 dengan nomor Imei 1 865736047887537 dan Imei 2 865736047887529.

2. Satu buah Sound Aktif Mp3 kecil dengan bertuliskan Srsq-2009 warna hitam.

3. Satu buah Power Bank merk Robot warna hitam.

4. Satu Kipas Angin Berdiri merk Aoyama.

5. Satu buah Tangga Kayu.

6. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Hitam dengan nomor polisi DT 6554 MG, nomor mesin JVZ1ND-34679 dan nomor rangka MH1FZ138KK467698.

7. Satu buah Tas Ransel merk EIGER warna biru.

8. Satu buah Camera CCTV MI360 HOM.

9. Satu buah hardisk eksternal.

10. Satu unit Laptop merk LENOVO warna hitam.

11. Satu unit Laptop merk ACER warna hitam.

12. Satu unit Laptop merk ASUS warna merah.

13. Satu unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Biru Putih dengan nomor Polisi DT 3310 BG, Nomor Mesin JM21E-1203761 dan Nomor Rangka MH1JM2117HK208351.

14. Satu unit HP SAMSUNG A50, Nomor Model SM-A505F/DS. Nomor serial RR8M606Y2JF, Nomor IMEI 1 356798102732434 dan IMEI 2 356799102732432.

15. Satu unit HP merk POCO X3 dengan nomor IMEI 1 867809057959005 dan IMEI 2 867809057959013.

16. Satu unit HP merk OPPO A54 dengan nomor IMEI 1 861280056936970 dan IMEI 2 861280056936962.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments