Aset Pemerintah di TPI Kendari Jadi Lahan Bisnis Oknum dengan Pungutan Puluhan Juta

TPI Sodoha.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Aset pemerintah diduga telah dijadikan bisnis ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan mengambil keuntungan tanpa ada aturan yang jelas terjadi di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Bisnis gelap yang telah lama terjadi dilakukan oleh oknum mulai dari bisnis pengelolaan parkir, pendorong arco membayar uang pendaftaran dan
jual beli lapak meja atau tempat penjual ikan mencapai puluhan juta.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD Kota Kendari yang dihadiri Dinas Perikanan Kota Kendari, UPTD TPI Kendari Kelurahan Sodoha, dan beberapa instansi terkait serta Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN) Kendari, Jumat 12 Maret 2021.

-Advertisement-

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, DPRD memfasilitasi pertemuan sebagai respon keluhan masyarakat dan pedagang yang masuk. RDP ini untuk mencari solusi agar pengelolaan TPI menjadi maksimal.

“Masalah yang krusial adalah banyaknya los-los atau lapak, yang kita tidak tahu siapa yang memungut retribusinya yang memberatkan para pedagang. Sehingga kita harapkan ada solusi, mulai dari persampahan sampai semrawutnya parkiran,” ujarnya.

Sementara itu, Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN), Robi mengungkapkan, banyak persoalan atau bisnis gelap yang melakukan pungutan liar (Pungli) di Tempat Pelelangan Ikan dilakukan oleh oknum tidak memiliki dasar hukum atau aturan yang jelas dari pemerintah.

“Persoalan-persoalan pengutan itu sudah lama terjadi sebenarnya. Hanya membingungkan kita kenapa Kepala UPTD tidak tahu menahu soal itu, mana tanggung jawab mereka sebagai pengawasan di lapangan, karena kita tanya dia tidak tahu persoalan itu,” ungkap Robi.

Lanjut Robi, terkait parkiran ini disinyalir dilakukan juga oleh oknum yang memanfaatkan badan jalan, selain itu juga parkir sudah menganggu pengguna jalan ketika di pagi hari melewati depan TPI Kendari. Bahkan, kata dia, uang parkir tidak ditahu disetor kemana.

“Parkiran itu tidak ada karcis yang menunjukan bahwa itu sesuai dengan aturan, kalau tidak ada karcisnya berarti tidak masuk jadi pendapat asli daerah (PAD) Kota Kendari. Berarti uang parkir itu disetor kepada oknum,” jelasnya.

Yang lebih parahnya, lanjut Robi, permainan oknum berlanjut pada pembayaran lapak atau meja tempat penjualan ikan di TPI yang sudah disiapkan oleh pemerintah melalui UPTD, tapi diperjualbelikan dengan harga bervariasi.

“Pungutan yang dilakukan oleh oknum bervariasi, karena diperjualbelikan dan dikontrakan. Kalau mereka jual satu lapak atau meja harga Rp15 juta, Rp17 juta bahkan sampai Rp30 juta dan kalau kontrak Rp6 juta dalam satu tahun,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, penjual bakso dan somai yang berjualan di luar are TPI dikenakan juga pungutan dan membayar kepada oknum yang merasa berkuasa di TPI.

“Penjual bakso dan somai di luar dari area TPI itu dipungut juga. Mereka bayar Rp500 ribu perbulan dan ada juga Rp5.000 perhari,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketika pungutan ini dipersoalkan oleh para penjual di TPI Kendari oknum-oknum ini menggunakan kekuatan preman untuk mengintervensi dengan cara intimidasi.

“Biasanya kalau ada persoalan di sana itu, ada oknum yang selesaikan masalah dengan kekuatan preman yang digunakan. Jadi harapan kami kepada DPRD Kota Kendari mari kita perbaiki manajemen di TPI, jangan lagi ada oknum yang mengambil keuntungan yang bukan haknya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala UPTD TPI Kendari, Matrah mengaku, retribusi parkiran di luar pagar TPI Kendari sudah dipihak ketigakan oleh Dinas Perikanan Kota Kendari. Sementara pihaknya hanya memungut parkiran dalam area TPI.

“Kalau parkir di luar TPI sudah diserakan kepada pihak ketiga oleh Dinas Perikana. Kalau parkiran di area ada petugas kami yang memungut tapi terkendala dengan pedagang sayur, yang menganggu pungutan retribusi kami,” jelasnya.

Terkait dengan sewa lapak atau meja tempat jualan ikan, Matrah mengakui sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjadi Kepala UPTD TPI Kendari.

“Sewa meja itu sebelum saya menjadi kepala UPTD TPI Kendari sudah ada. Adapun yang memungut itu adalah oknum-oknum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jual beli lapak tidak boleh terjadi di TPI Kendari, karena itu adalah fasilitas atau bangunan langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Itu dari pemerintah langsung. Tapi
terkait masalah pungutan meja, demi Allah tidak ada uang yang masuk sepersenpun selama saya menjadi Kepala UPTD TPI Kendari,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments