
Baubau, Inilahsultra.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau ditangkap aparat kepolisian karena diduga membawa narkotika jenis Sabu.
Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Baubau di Jalan Labalawa Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari, pada 9 Maret 2021, sekitar pukul 16:45 wita.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, penangkapan oknum ASN tersebut merupakan informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di Jalan Palagimata tepatnya di depan Kantor Wali Kota Baubau akan mengambil paket yang diduga adalah Sabu. Atas informasi tersebut polisi kemudian bertindak.
“Setelah dilakukan pemantauan disekitar jalan depan kantor Wali Kota Baubau oknum ASN itu sudah berada diatas mobilnya kemudian personil mendekati mobil pelaku. Namun tiba-tiba pelaku melarikan diri menggunakan mobilnya sehingga anggota langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil dan motor. Namun pelaku tetap melarikan diri menuju jalan Labalawa Kelurahan Waborobo,” ungkapnya.
Setelah berhasil memberhentikan mobil, lanjut Rio, polisi langsung mengeledah badan serta mobil tersangka namun tidak ditemukan barang bukti.
“Ketika interogasi akhirnya pelaku mengakui kalau barang bukti berupa Sabu yang ia kuasai telah dibuang dari dalam mobilnya saat dia di kejar oleh petugas. Atas pengakuan tersebut kemudian dilakukan pencarian barang bukti bersama pelaku dan berhasil ditemukan berupa bungkusan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan barang bukti yang di duga Sabu,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Sabu dengan berat 38,18 gram. Selain itu aparat kepolisian juga menyita, 1 buah HP Oppo warna biru, 1 pembungkus rokok Sampoerna putih, 3 bungkus sacet plastik bening kecil kosong, 1 bungkus sacet plastik bening besar kosong, 2 lembar kantong plastik hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Feroza DT 1686 EG.
Kata Rio, pelaku diduga merupakan jaringan Lapas yang ada di Kota Baubau.
“saat ini masih kita kembangkan statusnya dia merupakan pemakai sekaligus pengedar, yang jelas pelaku merupakan jaringan Lapas yang ada di Kota Baubau,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, oknum ASN tersebut saat ini diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun Penjara.
Reporter: LM Arianto