Kendari, Inilahsultra.com – Pandemi Covid-19 atau virus corona masih melanda bangsa Indonesia, yang memberikan dampak bagi kesehatan. Tapi juga berakibat buruk pda kondisi ekonomi kepada masyarakat dan sangat mempengaruhi dunia pendidikan, khususnya di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Proses pembelajaran dunia pendidikan di UHO dilakukan secara online atau dalam jaringan (Daring) sejak pandemi melanda Bumi Anoa khususnya di Kota Kendari sebagai daerah berdirinya UHO.
Dengan adanya pandemi belum berakhir sangat berdampak pada kondisi ekonomi di UHO terkhusus kepada mahasiswa yang membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Untuk itu, UHO langsung merespon cepat dengan memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa program Diploma tiga (D3) dan Sastra satu (S1).
Keringanan UKT tersebut, merupakan kebijakan langsung dari Rektor UHO, Prof. Muh. Zamrun Firihu mengingat kondisi ekonomi masyarakat menurun akibat pandemi virus coroa yang masih melanda
Rektor UHO, Prof. Muh. Zamrun Firihu mengatakan, kebijakan keringanan UKT merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Permendikbud tersebut, mengatur sejumlah skema pembayaran UKT PTN dan merupakan respons terhadap krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia terkhusus di Sulawesi Tenggara (Sultra)
“Kampus memberikan keringan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT terdampak Covid-19. Kita harapkan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh mahasiswa,” kata Prof. Muh. Zamrun Firihu.
Sebagai pengambil kebijakan di kampus terbesar di Bumi Anoa ini, Prof. Muh. Zamrun Firihu langsung mengeluarkan surat pengumuman Nomor : 968/UN29.1/PD/2021 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kepada Mahasiswa Program D3 dan S1 pada 15 Februari 2021 lalu.
“Dalam surat itu menjelaskan sehubungan dengan kebijakan pemberian keringanan UKT dalam bentuk mengangsur dengan reduksi atau pemotongan UKT 50 persen,” jelasnya.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin perlu diperhatikan mahasiswa yang mengajukan keringanan atau pemotongan UKT yaitu.
Pertama, bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT dalam bentuk mengangsur diminta melakukan update permohonan mencicil UKT melalui laman sistem informasi administrasi dan akademik (Sakad) atau melalui laman resmi http://siakad.uho.ac.id.
Kedua, mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka satu (1), diberikan keringanan untuk dengan cara mencicil UKT paling banyak tiga kali cicilan dan sudah harus dilunasi paling lambat 28 Juni 2021
Ketiga, mahasiswa yang tidak melunasi UKT sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan sebagai mahasiswa non-aktif pada semester berjalan 2020.2
Keempat, mahasiswa yang pada semester genap 2020.2 hanya akan memprogramkan mata kuliah tugas akhir atau skripsi (6 Satuan Kredit Semester (SKS) atau 7 SKS plus seminar) diminta untuk melakukan update data resmi pada laman http://siakad.uho.ac.id.
Kelima, mahasiswa yang telah mengupdate data sebagaimana pada angka enam (6) secara otomatis akan diberikan maksimal 6 atau 7 SKS pada saat mengisi kartu rencana studi (KRS) online dan nominal UKT-nya akan dikurangi sebesar 50 persen.
Keenam, prosedur update data persetujuan untuk mencicil UKT semester genap 2020.2 dan persetujuan hanya memprogram tugas akhir atau skripsi sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pengumuman tersebut.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakulan demonstrasi di gedung rektorat UHO dengan menuntut keringanan UKT, mengingat virus corona belum berakhir yang berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat. (Adv)
Reporter : Haerun