
Laworo, Inilahsultra.com – Beberapa waktu lalu dikabarkan salah seorang Anggota Polisi, Bripka AH, ditikam oleh seorang laki-laki di acara hajatan di Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.
Laki – laki yang diketahui berinisial Y (55) merupakan pelaku penikaman terhadap oknum polisi itu diduga telah sakit hati karena korban pernah menelpon istrinya.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan motif dari pada penikaman yang dilakukan tersangka, inisial Y (55) terhadap korban adalah karena sakit hati.
Atas dasar sakit hati itu dan diduga korban AH pernah menelpon istri pelaku, sehingga pada puncak emosinya tidak bisa dikendalikan saat melihat korban di acara hajatan, pelaku langsung menghampiri dan menikam korban dengan sebilah badik.
Akibat dari kejadian itu, polisi tersebut dilarikan ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Motifnya tersangka sakit hati kepada korban, dan tersangka curiga kepada korban karena korban pernah menelpon istri pelaku,” Kata Hamka kepada Jurnalis Inilahsultra.com, Senin, 29 maret 2021.
Saat ini, kata Hamka, untuk mendapatkan perawatan medis lebih serius korban dirujuk di RS Bhayangkara Kendari. Sementara pelaku sementara diproses dan sudah dilakukan penahanan di Polres Muna. Pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
“Terhadap kejadian itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 355, pasal 351 dengan sajamnya (senjata tajam) juga. Karena luka berat jadi direncanakan 12 tahun penjara,” katanya
Diketahui, peristiwa itu terjadi, Sabtu, 27 maret 2021 sekira pukul 15.30 WITa. Polisi bertugas di Polsek Maligano ini tiba-tiba ditikam oleh seorang pria berinisial Y (55) dengan menggunakan badik.
Reporter : Muh. Nur Alim




