
Kendari, Inilahsultra.com – Sopir angkot di Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial YA alias AD (20) hanya bisa pasrah saat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya meringkusnya.
YA alias AD tersandung kasus kejahatan terhadap jiwa orang atau penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Paur Subbag Humas Polres Kendari, Bripka Afrimal menjelaskan, kejadiannya, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat tepatnya di seputar Kendari Beach (Kebi), Senin, 22 Maret 2021 sekira pukul 02.30 WITa.
“Saat itu, YA alias AD pergi di seputaran Kendari beach berjalan kaki bersama dua orang temannya berinisial ID dan AJ. Setibanya di seputaran Kebi bertemu dengan kelompok pemuda yang sementara sedang meneguk minuman keras,” terang Afrimal, Kamis, 1 Maret 2021.
Saat itu, lanjut Afrimal, YA alias AD diajak gabung (miras) oleh kelompok tersebut berjumlah 4 orang. Ketika sedang asik meneguk miras, tiba-tiba datang HE (korban) dengan menggunakan sepeda motor dalam keadaan mabuk dan membuat gaduh suasana.
“Korban ditegur oleh AW yang saat itu miras bersama YA. Namun, korban tak terima dengan teguran AW. Korban turun dari motor lalu memukul AW,” kata Afrimal.
Kemudian, YA berdiri dan menegur korban HE. Tetapi HE tak menerimanya hingga terjadi adu mulut. Saat itu, inisial KU berusaha melerai tetapi suasana sudah semakin memanas karena keduanya sudah tak sabar ingin berduel, inisial KU tak mampu melerai dan terjadinya perkelahian.
“YA lalu mengeluarkan gunting yang disimpan dalam kantong celananya dan langsung menusuk HE secara berulang-ulang pada bagian dada dan pinggang sampai HE terjatuh,” tuturnya.
Melihat korban HE tersungkur di tanah, pelaku YA pergi meninggalkan korban.
“Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah gunting warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 cm yang digunakan pelaku menikam korban,” pungkasnya.
Reporter : Onno




