
Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan perpanjangan MoU selama tiga tahun kedepan itu berlangsung di Aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 13 April 2021.
Kepala Kejari (Kajari) Baubau Jaya Putra menegaskan, MoU tersebut tidak akan mempengaruhi (melemahkan) kinerja penyidik Kejari jika ada oknum ASN Pemkot Baubau terlibat kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) di kemudian hari.
“Kita tetap profesional karena yang bermasalah itu oknum, bukan lembaga pemerintahnya. Jadi jangan anggap dengan adanya kerja sama ini Tipikor ditutupi, tidak,” tegasnya.
Jaya Putra berharap MoU atau kerja sama selama tiga tahun kedepan bukan hanya seremonial belaka. Tetapi dimanfaatkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Baubau jika ada persoalan perdata.
“Kami (Jaksa Pengacara Negara) siap melayani dan membantu semaksimal mungkin. Jadi dinas-dinas silahkan membuat permohonan, nanti kita telaah dan dari data-data yang ada, itu lah yang kami kaji dan jangan di tutup-tutupi,” pungkasnya.
Sementara itu Wali Kota Baubau AS Tamrin mengatakan, banyak masalah hukum di bidang perdata yang dimenangkan oleh Pemda berkat tangan dingin jaksa pengacara negara.
“Sudah banyak kita di dampingi (bantuan hukum) oleh kejaksaan dan juga bisa berhasil dengan baik,” tandas orang nomor satu di Kota Baubau ini.
Reporter: Muhammad Yasir




