
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menerima penghargaan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Pemerintah Kabupaten yang berkomitmen menganggarkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia.
Piagam penghargaan diterima langsung Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani disaksikan oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH.
Penyerahan penghargaan ini dilakukan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di Hotel Claro Kendari, Kamis 15 April 2021.
Turut hadir pada Rakor tersebut Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, anggota Forkopimda, Bupati/Walikota atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, dan Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Buton dan Kab/Kota lainnya se-Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sultra Ali Mazi menyambut baik dan menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala BP2MI yang menginisiasi kegiatan tersebut sebagai wujud sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
“Ini merupakan upaya untuk menjamin pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) khusus Pekerja Migran Indonesia, kepastian perlindungan hukum, sosial dan ekonomi PMI dan keluarganya,” ungkap Ali Mazi.
Dia menambahkan, PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa serta praktek lainnya yang melanggar HAM. Perlu sistem terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah hingga desa.
Menurut data Pemprov Sultra, sekitar 725 orang dalam dua tahun terakhir yang bekerja secara legal di luar negeri.
Pada kesempatan ini, beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, lanjut Gubernur Sultra Ali Mazi, yaitu perlunya keterpaduan seluruh pemangku kepentingan melalui koordinasi hingga sosialisasi, perlunya pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi PMI, keberadaan BP2MI diharapkan Pemprov dan kab/kota dapat berkoordinasi dengan baik, dan perlunya deteksi dini praktek unprosedural terhadap PMI.
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Indonesia Benny Rhamdani menuturkan, kegiatan Rakor dan sosialisasi ini dalam rangka sinergi kolaborasi pusat dan daerah dalam urusan atau kewenangan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 diksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kunjungan kami di Sultra adalah provinsi yang ketujuh. Lalu tanggal 19 April di Sulawesi Selatan. Kantong migran terbesar adalah Jawa Barat. Sultra bukan kantong terbesar tapi angka menunjukkan ‘by name by address’ dalam 5 tahun terakhir sebanyak 1.243 warga Sultra yang bekerja mayoritas di Malaysia dan Arab Saudi,” ungkap Benny.
Menurut dia, agenda sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 menunjukkan pentingnya sinergi kolaborasi pusat dan daerah. Urusan atau kewenangan PMI bukan hanya urusan pusat tetapi juga daerah berdasarkan Pasal 42.
Dia mengatakan, rata-rata yang berangkat secara ilegal 2 atau 3 kali lipat yang berangkat secara legal.
“Mari bersinergi seluruh stakeholder untuk mencegah sindikat pengiriman pekerja migran secara ilegal atau perdagangan manusia (human trafficking), penyanderaan maupun kekerasan dalam bentuk lainnya yang melanggar HAM kepada pekerja kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi secara massif hingga tingkat desa termasuk pelatihan dan pendidikan bagi para Pekerja Migran Indonesia sangat penting.
Sementara, Bupati Buton La Bakry mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BP2MI atas penghargaan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton.
Penghargaan tersebut sebagai wujud komitmen Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon pekerja migran. Terlebih, Buton sudah memiliki Balai Latihan Kerja yang menjadi wadah peningkatan kompetensi calon pekerja.
Pada kesempatan ini pula, dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan ataupun penyanderaan yang kerap terjadi bagi para pekerja migran, La Bakry mengusulkan pemerintah daerah bersama kementerian terkait kiranya dapat menyiapkan lapangan pekerjaan dengan pola pemberdayaan.
Misalnya di sektor kelautan yaitu memberikan bantuan kapal penangkap ikan sehingga bisa menampung 10 awak kapal. Karena 2/3 wilayah Indonesia terdiri dari lautan yang kaya akan hasil laut dan berpotensi besar untuk menjadi eksportir.
“Kita di Buton, pengadaan kapal penangkap ikan dengan anggaran Rp 3 Miliar misalnya bisa mempekerjakan awak kapal sebanyak 10 orang. Kalau 15 kapal berarti bisa menampung 150 orang. Dengan demikian para pekerja bisa mencari nafkah di dalam negeri yang lebih aman untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanya.
“Selain bantuan kapal dan pola pemberdayaan lainnya, melalui BP2MI kami bisa diinformasikan jika ada ruang lowongan kerja di luar negeri yang terbuka bagi warga calon pekerja migran yang dikelola secara legal dan profesional sehingga mereka bisa terlindungi hak-haknya,” tambah Ketua DPD Partai Golkar Buton ini.
Editor: Din