
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan imbauan tentang pencegahan bahaya Narkoba, Covid-19, dan sosialisasi lagu War On Drugs melalui audio mobile, Rabu 21 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan arahan Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Sosialisasi menggunakan audio mobile ini dilaksanakan di tujuh lokasi. Yakni, sepanjang Jalan Martandu, depan RSUD Kota Kendari, depan SwissBell Hotel Kendari, depan pelelangan ikan, depan Pasar Sentral Kota Kendari, sepanjang Jalan Bypass, dan depan Pasar Rakyat Lapulu.
Dalam kegiatan ini, BNNP Sultra menugaskan beberapa penyuluh antara lain, Mindrayatin S.KM, M.Kes, Yuyun Yulianti S.KM, Alpipin Jalubin S.Pd, Remind Wendy S.KM, dan Nirwana (Mahasiswa Magang).
Beberapa imbauan yang disampaikan BNNP Sultra kepada masyarakat Kota Kendari antara lain, menjaga diri dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, narkoba dapat berakibat baruk bagi kesehatan serta dapat merusak susunan saraf pusat dan penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan jiwa.
Bukan hanya itu, BNNP juga mengajak masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 dengan mengunakan masker, mencuci tangan mengunakan sabun, mengindari keramaian, dan menjaga jarak fisik.
Reporter: Iqra Yudha