Buntut Surat Rekomendasi Dikjen Dikti, Pemilihan Rektor UHO Ditunda

Rektorat UHO.

Kendari, Inilahsultra.com – Tahapan pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari periode 2021-2025 ditunda setelah adanya surat rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Untuk diketahui, surat rekomendasi bernomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikjen Dikti) tertanggal 15 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua Senat UHO.

Dalam surat tersebut menyebutkan, Prof Muhammad Zamrun tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon rektor UHO 2021-2025, karena telah melakukan tindakan plagiasi. Sementara Dr Jamhir Safani telah dicoret atau dinyatakan gugur dalam kontestasi pemilihan rektor UHO periode 2021-2025, dinyatakan lolos oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

-Advertisement-

Ketua Panitia Pilrek UHO Prof. Weka Widyawati mengatakan, saat ini proses pemilihan Rektor UHO sementara ditunda sampai adanya hasil telaah dari senat UHO terkait plagiasi bakal calon rektor UHO untuk kemudian dilaporkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Ditunda dan sambil menunggu hasil rapat senat. Setelah ada rekomendasi atau petunjuk pelaksanaan baru dapat dilanjutkan tahapannya dan sudah disampaikan di Kementerian,” kata Prof. Weka Widyawati saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Rabu 21 April 2021.

Sementara itu Ketua Senat UHO, Prof Takdir Saili mengatakan, Senat UHO akan melakukan pemeriksaan terkait tulisan atau karya ilmiah yang disangkakan dalam hasil pemeriksaan Kementerian yang tertuang dalam surat tersebut.

“Kesimpulan rapat senat, semua menunggu hasil pemeriksaan (tulisan yang diduga plagiat) dari senat dan klarifikasi Pak Zamrun di Pusat. Pemeriksaan ini diperkirakan akan dilaksanakan selama 10 hari,” jelasnya.

Takdir Saili menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, penanganan masalah plagiat itu merupakan wewenang senat bukan orang lain.

Kemudian, dalam aturan tersebut
juga seorang yang diduga melakukan plagiat itu diberi hak untuk klarifikasi, tapi dua-duanya itu tidak pernah dilakukan oleh Kementerian.

“Kementerian langsung menetapkan tanpa ada klarifikasi, makanya kami tidak serta merta menetapkan rekomendasi itu. Kita melakukan pemeriksaan tulisan yang kami dalami karya ilmiah terbukti plagiat atau tidak. Pak Zamrun juga akan melakukan klarifikasi di pusat setelah itu kita sampaikan di Kementerian hasilnya,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments