Polres Kendari Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu di Rumah Kos

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, tangkap pemain pemula pengedar narkoba jenis sabu. Dua tersangka ini berinsial AR (30) dan MR alias RA (27) ditangkap di rumah kos di Lorong membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa, 18 Mei 2021.

Kendari, Inilahsultra.com – Tim Satuan Reserse Narkona Polres Kendari berhasil menangkap dua pengedar narkoba bernama Ardi (30) dan Rajab (27) pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WITa.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku ditangkap di
sebuah rumah kos di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Dari tangan tersangka berhasil menyita 91 paket sabu dengan berat 95 gram. Paket narkoba diterima dengan sistem tempel dan dititipkan oleh kurir di salah satu tempat di Jalan Banda, Kecamatan Puuwatu,” kata AKBP Didik Erfianto, Senin 24 Mei 2021.

-Advertisement-

Lanjut Didik Erfianto mengatakan,
berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan pelaku melakukan komunikasi dengan seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi via telpon.

“Untuk mengembangkan kasus ini pihaknya sedang mencari dan memburu pengedar yang lain. Sedangkan keduanya sudah diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Kendari,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.

Penulis : Haerun

Facebook Comments