Tak Terima Ditegur untuk Tidak Miras Dalam Rumah, Remaja di Butur Aniaya Ayah Tiri

Tim Reskrim bersama Intelkam Polres Butur berhasil menangkap HS yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap ayah tirinya. (Istimewa)

Buranga, Inilahsultra.com– Tim Walet Satuan Reserse kriminal (Reskrim) dan Intelkam Polres Buton Utara (Butur) menangkap seorang remaja HS (20), warga Desa Wamboule Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya. HS ditangkap Senin, 31 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WITa.

Kapolres Butur, AKBP Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim Iptu Sunarton Hafala dalam releasenya menerangkan, HS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya atas nama Muslihun alias Lewe (34).

Sunarton menerangkan, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITa, korban sedang nonton televisi di ruang tengah rumah korban tiba-tiba datang pelaku beserta temannya satu orang membawa minuman keras (Miras) jenis Kameko (Tuak). Disaat itu, pelaku langsung ke ruang dapur rumah untuk melakukan pesta Miras.

-Advertisement-

Melihat hal itu, jelas mantan Kapolsek Bonegunu ini, korban memberi tahu istrinya (Ibu kandung pelaku ), untuk menyampaikan kepada pelaku agar tidak minum dalam rumah tapi minum di luar rumah saja.

“Mendengar ucapan pelaku tidak mengindahkannya, kemudian korban memberitahu kedua kalinya tetapi pelaku tidak menerima teguran tersebut. Kemudian pelaku langsung mengambil minumannya lalu keluar rumah sambil menendang mesin cuci serta memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu hingga kaca jendela pecah,” terangnya.

Melihat keadaaan tersebut, sambung Sunarton korban merangkul pelaku karena menganggap masih anaknya, namun pelaku tidak terima hal tersebut, lalu HS mengamuk dan mengambil botol minuman kosong yang ada di teras rumah korban.

“Pelaku langsung mengejar korban sampai di halaman rumah korban sambil mengayunkan botol yang pelaku pegang di kepala dan muka korban. Akibat kejadian korban mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang,” ujarnya.

Pada saat diamankan dan digiring ke TKP untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mengamuk karena kondisinya masih dalam pengaruh miras.

“Barang bukti yang diamankan dihalaman rumah korban berupa pecahan botol,” tuturnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Butur

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.

Editor : Rido

Facebook Comments