
Kendari, Inilahsultra.com – Dua pelaku pengrusakan mobil milik anak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, Senin, 7 Juni 2021 malam.
Keduanya berinisial YH alias DA (17) dan ID (17), pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. YH ditangkap di Kelurahan Baruga, Kota Kendari, sedangkan ID ditangkap di Kelurahan Mangga Dua pada Senin malam.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka menjelaskan, dua pelaku sudah ditangkap, sementara 1 pelaku masih dalam pengejaran berinsial RY. Saat ini 2 pelaku sudah diamankan di Sel Polsek Mandonga.
“Keduanya melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 406 KUHP junto pasal 22, 56 KHUP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan atau 2 tahun 8 bulan,” terang Arya kepada Inilahsultra.com, Rabu, 9 Juni 2021.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) ini menceritakan, awalnya pelaku ID mengkonsumsi miras tradisional bersama dengan teman-temannya yang baru saja dikenalnya.
“Usai mengkonsumsi miras, pelaku bersama teman-temannya melakukan konfoi menuju perempatan KFC menuju Jalan Sao-Sao. Kemudian, menuju Jalan Abunawas-Made Sabara (Genjeran) berakhir di Jalan Saranani,” jelas Arya.
Saat berada di perempatan SPBU Saranani, tiba-tiba saja salah satu pelaku RY (DPO) memanggil T (saksi) yang sementara jalan kaki, karena diikuti oleh pelaku bersama teman-temannya, T melarikan diri menuju ke ruko tempat diparkirnya mobil Alfian Taufan Putra.
“Karena para pelaku ini tidak menemukan T, hingga pelaku melakukan pengrusakan mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi DT 1534 SE yang sedang terparkir,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Baruga ini menambahkan, pelaku ID merusak mobil tersebut dengan cara melempar kaca belakang mobil menggunakan batu. Sementara YH alias DA meninju kaca mobil bagian kanan dan RY menendang belakang mobil sebanyak 1 kali.
“Usai melakukan pengrusakan, para pelaku melarikan diri,” ucap Arya.
Reporter : Onno