Nekat Edarkan Narkoba di Kendari, Wanita Cantik Asal Mandonga Ditangkap Polisi

Seorang wanita berinisial NZ alias RR (30) ditangkap polisi karena nekat edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang wanita berinisial NZ alias RR (30) ditangkap polisi karena nekat edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wanita yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra karena kedapatan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan serta menawarkan untuk di jual kepada konsumennya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, wanita ini ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa, 8 Juni 2021 sekira pukul 22.44 WITa.

-Advertisement-

“Dari hasil penggeledahan, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 27 paket kecil dengan berat 45,97 gram. Barang bukti lainnya ikut diamankan,” terang Dolfi Kumaseh, Rabu, 9 Juni 2021.

Penangkapan itu, kata Dolfi berdasarkan informasi dari masyarakat. Adanya informasi itu, tim lidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance.

“Sekira pukul 22.45 WITa, tim melakukan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan masyarakat setempat,” sambungnya.

Dari hasil pengeledahan badan, ditemukan 2 (dua) paket kecil sabu yang dibungkus 2 lembar tisue yang dipegang tangan kiri. Kemudian, tim melakukan penggeledahan di rumah kosnya ditemukan 3 paket yang terbalut tisue dan 2 sobekan kertas yang di simpan tas kerudung warna hitam.

“Selain itu, 22 paket sabu temukan di dalam laci meja TV yang di simpan dalam wadah kotak bening,” jelas Dolfi Kumaseh.

Saat diinterogasi polisi, wanita tersebut mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ada di Kendari melalui via telepon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita asal Mandonga ini disiapkan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 29 tahun. (Onno)

Facebook Comments