Petugas BNNP Sultra Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pengendali Sabu di Lapas Kendari

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pengedar dan satu pengendali sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Kendari.

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pengedar dan satu pengendali sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Kendari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial Z alias IK (19thn) dan AD alias A (18thn) pada Kamis-Jumat, 10-11 Juni 2021. Sementara RB alias R (35) merupakan narapidana yang pengendali sabu dari Lapas Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan, tersangka Z alias IK ditangkap di dalam Pasar Lapulu Jalan Setia Budi, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Kamis, 10 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WITa.

-Advertisement-

Sedangkan AD alias A ditangkap di Lorong Durian Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 08.20 WITa.

Sementara, Narapidana insial RB alias R ditangkap di Lapas Kelas IIA Kendari dan diserahkan langsung oleh pihak Lapas Kendari, Sabtu, 12 Juni 2021.

“Informasi berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar pasar Lapulu. Petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Z alias IK. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 47,19 gram,” jelas Sabaruddin Ginting, Senin, 14 Juni 2021.

Keesokan harinya, petugas kembali mengamankan tersangka AD alias A. Tersangka kedapatan telah menerima, membawa, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AD alias A, petugas menemukan 12 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 8,58 gram.

“Dari hasil penyidikan, petugas memeroleh informasi bahwa tersangka AD alias A mengambil sabu atas perintah Napi Lapas Kendari berinisial RB alias R,” sambung Jenderal Bintang Satu itu.

Petugas langsung melakukan pengembangan di Lapas Kendari dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas. Saat itu petugas Lapas berhasil menyita 1 unit HP merek Nokia berwarna hitam dari tangan tersangka berinisial RB.

“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tempel. Tersangka pengedar mengikuti sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas Kendari,” bebernya.

Diakhir wawancara, Sabaruddin Ginting menyebutkan, dari tangan kedua tersangka, total barang bukti yang disita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 55,77 gram.

Reporter : Onno

Facebook Comments