
Andoolo, Inilahsultra.com- DPRD Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda” Penyerahan Laporan keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020, serta Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konsel tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Senin, 21 Juni 2021 di Aula Rapat Utama DPRD Konsel.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati serta turut hadir Wakil Bupati Konsel, Sekda Konsel Drs. H. Sjarif Sajang bersama SKPD lingkup Pemkab Konawe Selatan.
Wakil Bupati Konsel, Rasyid menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menyebutkan bahwa Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah 6 Tahun Anggaran berakhir.
Sebelum PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka LKPD yang merupakan bahan PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD, terlebih dahulu di Audit oleh BPK RI.
Audit atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsel Tahun Anggaran 2020, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) telah selesai dilaksanakan.
Berdasarkan hasil Audit Atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Konsel, BPK-RI Perwakilan Provinsi Sultra memberikan opini ‘Wajar Dengan Pengecualian (WD).
“Adapun yang menjadi pengecualian terhadap kewajaran LKPD Tahun 2020 adalah penyajian tata kelola keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan Tanggal 31 Desember 2020 belum sesuai dengan Standar Pengelolaan Keuangan dan bersifat material,” kata Rasyid.
Lanjutnya, untuk Pendapatan Daerah pada tahun Anggaran 2020, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.427.030.805.161,08 dari rencana target pendapatan sebesar Rp. 1.469.135.809.750,15 atau 97,13 Persen.
Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun lalu sebesar Rp. 1.424.526.389.148,78 maka pendapatan daerah tahun 2020, secara absolute mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.504.416.012,30 atau 0,17 Persen.
Dan untuk Belanja Daerah pada tahun Anggaran 2020 realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp. 939.816.979.325,80 dari target yang di rencanakan sebesar Rp. 1.068.858.627.536,65 atau 87,93 Persen.
Jika dibandingkan dengan realisasi belanja daerah tahun lalu sebesar Rp. 1.204.897.670.805,65 maka belanja daerah Tahun 2020, secara absolute mengalami penurunan sebesar Rp. 265.080.691.480,10 atau 24,80 Persen.
Begitupun untuk transfer, pembiayaan daerah, aset daerah, serta kewajiban dan ekuitas dana. Ada yang mengalami peningkatan maupun penurunan secara absolute.
Editor : Rido




