UHO Izinkan Kegiatan Mahasiswa Dilaksanakan Online dan Tatap Muka

Wakil Rektor I UHO, Dr La Hamimu.

Kendari, Inilahsultra.com – Kampus Hijau Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari mengizinkan kegiatan mahasiswa dilakukan baik dalam bentuk online maupun tatap muka dengan mengacu pada protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang super ketat.

Wakil Rektor I UHO, Dr La Hamimu mengatakan, kegiatan di kampus hijau akan dilakukan dan mengacu Prokes Covid-19 yang berlaku.

la menjelaskan, sebelum masuk gedung perkuliahan wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh, penggunaan hand sanitizer, menggunakan masker, dan physical distancing (jaga jarak) dilakukan.

-Advertisement-

Tak hanya itu, pihak UHO juga menerapkan perkuliahan menggunakan metode blended learning atau Perkuliahan campuran antara online dan tatap muka pada mahasiswa.

“Mahasiswa dapat kembali beraktivitas di kampus dengan mengacu pada Prokes yang ketat, serta metode blended learning dengan maksimal perkuliahan online 60 persen, atau full online bagi dosen dengan usia rentan,” katanya.

Kemudian, perkuliahan tatap muka secara fisik dilaksanakan dengan sistem pembagian shift jadwal, dan berdasarkan kapasitas ruangan kuliah yang tersedia.

La Hamimu menuturkan, proses perkuliahan semester ini masih mengikuti panduan akademik sebagaimana tertuang dalam surat edaran rektor, dan dengan menggunakan metode Blended Learning.

“Bagi dosen dengan usia kurang dari 55 tahun, sedangkan dosen dengan usia lebih dari 55 tahun diprioritaskan untuk melaksanakan perkuliahan secara full online dengan dibantu tim pengajar berusia kurang dari 45 tahun,” terangnya.

Sementara pada proses perkuliahan praktik lapangan dapat diselenggarakan dengan mengacu pada Prokes yang ketat dan mengadaptasi SNN, atau bisa diselenggarakan secara online.

Sementera itu, pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa secara konvensional dapat ditiadakan, dan dilakukan penyesuaian dengan KKN Tematik secara online maupun tatap muka dengan tema khusus.

“Seperti penanggulangan Covid-19, pembuatan masterplan desa, dan atau pembuatan video untuk Usaha Kecil Menengah (UKM),” ucapnya.

Hamimu menambahkan, pada proses KKN harus melalui Unit Layanan Mata Kuliah Umum (MKU) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), serta mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah setempat dan mengadaptasi SNN.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments