Akibat Pencemaran Lingkungan, Kementerian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan PT GMS di Konsel

Kapal Tongkang milik PT GMS yang karam dan menumpahkan ore nikel di perairan Laonti Konawe Selatan. (ist).

Kendari, Inilahsultra.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara aktivitas penambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghentian ini tertuang dalam surat Nomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria. Surat itu membahas tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan

Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan usaha pertambangan PT GMS yang dilakukan oleh Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara pada tanggal 23-25 September 2021.

-Advertisement-

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengeluarkan 15 poin untuk ditindakalnjuti.

1. Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan tata cara baku (standard operating procodure/SOP) untuk kegiatan pengangkutan dengan tongkang dan SOP penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup penanganan tumpahan ore nikel ke laut, serta memastikan tongkang telah dilakukan inspeksi serta memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat atau Syahbandar.

2. Mengelola air sungai dan sumber mata air pada front penambangan agar tidak masuk ke dalam front tambang dan melakukan pengelolaan air permukaan dengan membuat saluran pengelak untuk mencegah air permukaan dan/atau air larian pernmukaan masuk ke dalam area terganggu yang dapat menurunkan kualitas air permukaan.

3. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Orion hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond memenuhi baku mutu lingkungan.

4. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Pegasus hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond 2 memenuhi baku mutu lingkungan.

5. Membuat dan menetapkan tata cara baku terkait pembuatan dan perawatan sedimen pond.

6. Mengkaji ulang seluruh sistim pengololaan air tambang PT GMS dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan (chatcmen area).

7. Membuat jadwal dan melakukan pemantauan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang (sedimen pond) yang ada pada IUP PT GMS.

8. Segera menghentikan saluran air yang keluar dari sedimen pond henghentikan ke media lingkungan dan mengelola air yang lari ke sedimen pond, karena belum memiliki izin pembuangan limbah cair.

9. Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dengan pos pemantauan, rambu-rambu keselamatan dan peringatan.

10. Menemparkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan sedimen pond dan pengelolaan air tambang.

11. Segera melaksanakan Surat Kepala Inspektur Tambang Nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 tanggal 10 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan butir 6 dan butir 10.

12. Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah IUP PT GMS terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah, timbunan batuan penutup, timbunan ore, tanggul laut, dan menempatkan timbunan tanah pucuk dan batuan penutup pada area yang stabil.

13. Membuat dan mensosialisosikan tatacara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja di PT GMS.

14. Segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang dan atau air larian permukaan, serta tumpahan ore PT GMS.

15. Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT GMS sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai.

“Tindak lanjut pemeriksaan buku tambang serta perintah dan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 15 agar dilaporkan secara mingguan kepada kami sebagai bahan evaluasi hingga kami nyatakan selesai,” tulis dalam surat tersebut.

Rekomendasi ini ditebuskan kepada Gubernur Sultra, Bupati Konawe Selatan, Direktur Jenderal Mineral dam Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kepala Dinas ESDM Sultra, Kepala Teknik Tambang PT Gerbang Multi Sejahtera.

Sebelumnya, telah terjadi protes masyarakat dari Desa Sangi-sangi dan Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, pada 18 September 2021. Masyarakat di desa tersebut meminta perusahaan tambang itu untuk bertanggung jawab atas pencemaran laut dengan menghentikan aktivitasnya.

Menanggapi itu, Kepala Teknik Tambang PT.GMS, Hipmi membenarkan pihaknya telah disurati oleh Kementerian ESDM.

“Iya suratnya sudah diterima sejak tanggal 7 Oktober dan perusahaan sementara melakukan pembenahan,” kata Hipmi di Kendari, Kamis 14 Oktober 2021.

Hipmi mengakui aktivitas perusahaan PT.GMS melakukan pencemaran lingkungan. Namun saat ini sedang melakuoan pembenahan dengan melibatkan pihak ketiga.

“Itu ada temuan terkait pencemaran lingkungan. Dan memang laut tercemar,” akunya.

Meskipun Kementerian ESDM meminta pemberhentian sementara, kata Hipmi tidak menghentikan seluruh aktifitas. Penambangan memang dihentikan tetapi pengapalan tetap berjalan.

“Kalau penambangan memang dihentikan sementara tetapi pengapalan kita masih lakukan,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments