Pasar Swadaya Mokoau Kendari Disegel, Pol PP dan Warga Cekcok

Satpol PP Kota Kendari cekcok dengan warga saat penyegelan Pasar Swadaya Mokoau.(ist)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyegelan terhadap Pasar Swadaya Mokoau, di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kamis 4 November 2021.

Dalam proses penyegelan tersebut, Satpol PP terlibat cekcok dan adu mulut dengan dengan warga sekitar yang membangun lapak di pasar tersebut.

-Advertisement-

Pertikaian ini disebabkan, karena warga tak terima dengan tindakan aparat penegak perda Kota Kendari
yang melarang beraktifitas ataupun melakukan transaksi jual beli pasar tersebut.

“Kita tahu bersama negara ini negara hukum tetapi seharusnya pemerintah mencarikan kita solusi. Kita ini warga ingin di tempat ini dibuka pasar agar masyarakat di sini bisa diberdayakan juga,” kata Ketua RT, Zainuddin, saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar masyarakat tidak serta merta membuka Pasar Mokoau sebelum mengantongi izin.

“Sesuai intruksi Wali Kota Kendari, sebelum ada izin maka tidak boleh dilakukan aktivitas apalagi berani membuka pasar ditempat itu” tegasnya.

Masyarakat yang tak terima membuka paksa segel tersebut. Beberapa diantaranya terlibat adu mulut dan cekcok dengan petugas. Beruntung, suasana kembali membaik saat Samsu Alam melakukan negosiasi dan persuasif dengan beberapa pedagang yang ada di lokasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan Pasar Swadaya Mokoau belum memiliki izin atau illegal.

Belum ada izin dan jika masyarakat berani atau ngotot membukanya maka pihaknya akan mengambil langkah tegas, bahkan membongkar paksa puluhan los atau warung yang sudah dibuat.

“Yang jelas sampai saat ini, Pasar Mokoau tidak memiliki izin. Artinya pasar tersebut illegal,” ungkapnya.

Reporter : Haerun

Facebook Comments