
Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi atas putusan vonis bebas tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Toshida Indonesia.
Majelis Hakim PN Tipikor Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus PT Toshida Indonesia berinisial YSM, BHR dan UMR, pada Senin 14 Februari 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Kendari untuk kepada tiga orang terdakwa kasus PT. Toshida.
“Langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Sultra akan mendaftarkan gugatan kasasi dan segera menyusun memori kasasi. Nanti di memori kasasi itu akan dimasukan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU,” ucap Dody saat ditemui dihalaman kantor Kejati Sultra, Jumat 18 Februari 2022.
Kata dia, pihak Kejati Sultra nantinya menunggu Hakim yang ditunjuk oleh Mahkama Agung (MA) untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.
“Jadi kami hanya bisa tinggal menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU,” jelasnya.
Kemudian, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Ketiga terdakwa tersebut yakni YSM selaku mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, BHR selaku mantan Plt Kadis ESDM Sultra dan UMR selaku general manager PT Toshida Indonesia. (B)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho




