Polresta Kendari Kembali Tangkap Satu Tersangka Penyerangan Apotik Puuwatu Farma

Kepolisian Resor (Polresta) Kendari berhasil menetapkan satu tersangka penyerangan apotik Puuwatu Farma yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 hari.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Resor (Polresta) Kendari berhasil menetapkan satu tersangka penyerangan apotik Puuwatu Farma yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 hari.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku berinisial FA (19) dari jalan Patimura, Kel. Puuwatu, Kec. Puuwatu Kota Kendari yang melakukan penyerangan Apotik Puuwatu Farma selain itu juga terlibat dalam kasus pencurian motor (Cunmor).

-Advertisement-

“Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari Kendari,” jelas Kompol Jupen Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis 7 April 2022.

Kata Jupen, adapun motif pelaku balas dendam karena salah satu temannya dipukul oleh pemilik Apotik Puuwatu Farma.

Barang bukti yang diamankan sebilah parang dengan panjang 55 cm dengan gagang terbungkus kain, sebilah parang dengan panjang 47 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 18 cm, 4 (empat) buah anak busur, 4 (empat) buah batu, 5 (lima) buah pecahan kaca, 1 (satu) buah kursi plastik warna biru dan 1 (satu) buah sarung jok motor.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polresta Kendari,” ujarnya.

Ia juga menambahkan polisi juga menyita 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DT 5514 XY yang digunakan pelaku saat melakukan penyerangan di Apotek Puuwatu Farma diduga motor hasil curian.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau Pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengrusakan di Apotek Puuwatu Farma dilakukan oleh 3 orang pria yakni inisial A (36) dan FA (19), sudah diamankan, sedangkan inisial F masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor      : Ridho

Facebook Comments