KPLM Konut Adukan PT. SSB ke Polda Sultra atas Dugaan Pengrusakan Lahan Milik Warga

KPLM Konut mengadukan PT. SSB atas dugaan pengerusakan lahan milik warga di Konawe Utara (Konut) di Mako Polda Sultra, Selasa 2 Agustus 2022. (Foto: Asep Wijaya/Inilahsultra.com).
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kelompok Pemilik Lahan Masyarakat (KPLM) Konawe Utara (Konut) melakukan pengaduan di Ditreskrimsus Polda Sultra terhadap PT. Sultra Sarana Bumi (PT. SSB) atas dugaan tindak pidana korupsi (Gratifikasi/suap_red)
pengrusakan lahan milik warga.

Sebab atas pengrusakan lahan tersebut, sebanyak 1.300 Kepala Keluarga (KK) diduga mengalami pengerusakan lahan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penerima kuasa selaku masyarakat Desa Laronangga Jafar. B menuturkan, laporan pengrusakan lahan ini dilaporkan ke Polda Sultra sebagai bentuk upayah dalam mengembalikan lahan yang sudah dirusak di oleh PT. SSB di Konawe Utara (Konut)

-Advertisement-

Kata dia, pemilik lahan di Desa Laronangga setelah turun mengecek lahan ternyata sudah terjadi pengrusakan, karena dilokasi tersebut telah ditempatkan alat-alat berat antara lain pembuatan beskem, pembuatan workshop, dan pelabuhan logistik.

“Jadi, setelah mengkonfimasi dari pihak perusahaan, namun pihak perusahaan tidak memberikan keterangan yang jelas hanya diberikan janji untuk siap diselesaikan. Tapi sampai detik ini memasukan laporan pengaduan ke Polda Sultra belum ada tindaklanjut,” ujarnya Jafar.B saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa 2 Agustus 2022.

Ia juga mengungkapkan, meminta kepada pihak perusahaan segera menindaklanjuti laporan ini, kalau memang pihak perusahaan mempunyai etika baik tolong dipertemukan. Dalam hal ini, supaya lahan yang sudah dirusak mendapatkan konfirmasi yang jelas dalam seperti apa tindaklanjutnya.

Untuk itu, mengenai IUP PT. SSB ini diatas lahan yang sudah diterbitkan IUP dan diatas IUP itu ada hak-hak itu, karena pemilik lahan memiliki dokumentasi yang jelas dan legalisasinya jelas.

“Kepada Pemerintah tolong fasilitasi kami supaya pihak pemilik IUP itu bisa memberikan hak-hak kami diatas lahan itu,” tuturnya.

Luas hamparan itu terdiri dari 20 (dua puluh) hektar tapi menurut yang dilihat dilapangan sekitar 1 sampai 2 hektar sudah dirusak dititik pembuatan beskem. Kemudian pembuatan workshop itu ada sekitar 5 hektar sudah dirusak dan dipelabuhan jalan pusaka sudah dirusak sekitar 3 sampai 4 hektar.

Ditempat yang sama, pemilik lahan Asmana mengatakan, sebelum turun dilokasi telah mendapatkan usulan yaitu surat pembentukan mediasi. Setelah diperiksa di dalamnya sudah dicantumkan beberapa point.

“Point yang pertama untuk memfasilitasi masyarakat. Setelah mendengar dan melihat, tim mediasi ini turun kelapangan untuk melihat lokasi. Dan disitu kami duga ada gratifikasi,” katanya.

Oleh karena itu, inilah yang membuat semua pemilik lahan turun ke lokasi untuk menanyakan langsung, kenapa sudah ada surat sejak Mei tahun 2021, sementara yang dapat dilihat dan mendapatkan SK itu tahun 2022. Dan itulah membuat turun kelokasi, kenapa sudah ada SK yang ditunjuk oleh pemerintah dan tidak ada sosialisasi pembentukan ini.

Ia juga menambahkan, disitulah ada yang ditunjuk sebagai kuasa untuk memfasilitas masyarakat yang 1.300 KK ini. Dalam pertemuan kepada pihak diperusahaan sebab ada bentrok dan ketika menemui KTT atau yang dipercayakan PT. SSB ini. Dia menyampaikan bahwa lokasi ini akan diselesaikan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan untuk tindaklanjutnya.

“Saya berharap agar proses hukum ini segera berjalan sesuai dengan mekanisme hukum, sehingga tidak ada tersendat, ada kelurahan dari pihak manapun termaksud dari masyarakat kami ini tidak mengerti hukum dan biar kami paham tentang hukum itu sendiri,” harapnya.

Sementara itu, Kabig Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan saat ditemui diruangannya menyampaikan semua laporan masyarakat akan ditindak lanjuti.

“Seperti apa laporannya atau pengaduannya tetap kami akan tindaklanjuti,” tandasnya. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments