
Kendari, Inilahsultra.com – Eksekusi lahan rumah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Jalan Saranani Kota Kendari dilakukan, Jumat 16 September 2022.
Eksekusi pemusanahan rumah dinas tersebut dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sultra, La Ode Hidayat.
Satpol PP turun dengan mengerahkan anggotanya untuk mengeksekusi atau pembersihan lokasi. Mereka dibantu tim gabungan TNI/Polri.
Turut hadir pada eksekusi tersebut, antara lain Asisten III Pemprov Sultra Sukamto Toding dan Kepala Dinas Kesehatan Sultra dr. Putu Agustin Kusumawati.
Ekseskusi dilakukan sesuai putusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 032/4884, tanggal 6 September 2022.
Regulasi tersebut memberi persetujuan pembersihan dan pemusnahan bangunan rumah Dinas Kesehatan yang terletak di Jalan Saranani Kota Kendari untuk dibangun atau didirikan bagunan baru yang merupakan bagian dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Sultra.
Adapun sasaran eksekusi pemusnahan bekas rumah dinas yang dikuasai oleh Dinas Kesehatan Sultra berjumlah 6 (enam) unit.
Eksekusi dilakukan setelah melakukan komunikasi dengan penghuni atau yang meminjam pakai rumah dinas tersebut.
Reporter: Iqra Yudha