Kakanwil BPN Sultra Kerjasama dengan Polda dan Kejati Berantas Mafia Tanah

Kakanwil BPN Sultra, Andi Renald.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Renald mempaparkan pemberantasan mafia tanah pada tahun 2022.

Andi Renald menuturkan, pihaknya telah berkerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berhasil menyelesaikan target operasi pada tahun 2022 dengan mengungkap satu kasus perkara kejahatan pertanahan di Kota Kendari.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan tersangka dengan modus operandi diduga melakukan penggelapan hak tanah sehingga korban mengalami kerugian materi,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kakanwil BPN Sultra, Senin 26 September 2022.

-Advertisement-

Ia juga menungkapkan, akibat perbuatan tersangka yang melawan hukum, maka akan dikenakan Pasal 385 Ayat (1) KUHP dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang/benda tidak bergerak dan atau Pasal 167 Ayat (1) KHUP dugaan tindak pidana memasuki perkara tanpa izin yang saat ini berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Bagaimana kalau ada mafia tanah?, siapapun itu baik eksternal maupun internal kalau ada dari pihak BPN akan ditindak tegas,” bilangnya.

Ia juga menambahkan, Ini suatu pernyataan dari Menteri ATR/BPN akan menindak tegas dan dikenakan sanksi apabila terbukti bahwa orang BPN terlibat dalam mafia tanah.

“Untuk itu, kami akan melakukan pembinan dilapangan kepada seluruh insan BPN Sultra bersama kepala Kantor BPN se-Kabupaten/kota dan harus bekerja secara profesional, jujur, ikhlas dan melayani masyarakat sesuai dengan aturan,” tutupnya. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino Vendrian

Facebook Comments