Buranga, Inilahsultra.com- Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah menyerahkan 7 buah dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, kepada Ketua DPRD Butur, Muhammad Rukman Basri, berlangsung di ruangan rapat paripurna Gedung DPRD Butur, Senin 26 September 2022.
Tujuh Raperda tersebut adalah Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, Raperda tentang cagar budaya, serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Adapun penjelasan Bupati Butur terhadap Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Rancangan Perda Ini diajukan karena Ketentuan Pasal 100 Dan Pasal 224 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk melaksanakan tetentuan Pasal 3 Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Perda yang mengatur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.
Selanjutnya, Raperda rentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda. Raperda ini diajukan agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi, serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
“Perencanaan merupakan tahap awal dari pembentukan peraturan daerah yang penyusunannya harus melalui mekanisme tertentu agar menghasilkan program pembentukan peraturan daerah yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan,” kata Ridwan.
Pentingnya Raperda ini diajukan, jelas dia mengingat ketentuan Pasal 16 Ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah iiubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.
Terkait Raperda tentang pengelolaan sampah, Ridwan menjelaskan bahwa sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan daerah, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.
“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, diperlukan pengelolaan secara terpadu oleh semua pihak, dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya, serta dapat memberikan kepastian hukum untuk mendapatkan kejelasan tugas wewenang terhadap pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,” terangnya.
Berikut, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten. Dalam penjelasannya, Ridwan Zakariah mengungkapkan bahwa Pariwisata merupakan sektor penting dalam pembangunan daerah. Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata juga merupakan sumber pendapatan daerah.
Menurutnya, untuk mencapai hasil pengembangan di nidang kepariwistaan yang optimal, diperlukan adanya visi, misi yang jelas sebagai dasar acuan bagi penyusunan kebijaksanaan dan strategi, di samping adanya koordinasi dan kerja sama terpadu antara instansi pemerintah, swasta dan masyarakat. perkembangan pariwisata daerah yang cepat dan pesat membutuhkan perencanaan dan pengendalian yang terpadu dan sinergis dengan sektor lainnya.
Pengajuan Raperda tentang cagar budaya dilakukan karena cagar Budaya merupakan kekayaan daerah yang penting bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagaimana ketentuan Pasal 96 Ayat (1) Huruf F Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, pemerintah daerah mempunyai wewenang membuat peraturan tentang pengelolaan cagar budaya.
“Adanya Peraturan Daerah ini, tentu sangat dibutuhkan karena Kabupaten Buton Utara menjadi pusat kebudayaan Barata Kulisusu dari Kesultanan Buton di masa lalu dan kaya akan warisan budaya yang bersifat bebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannnya baik masa kini naupun di nasa yang akan datang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Dijelaskan, dD
alam rangka perlindungan dan pengendalian atas beralihnya fungsi lahan pertanian pangan yang mengakibatkan terganggunya dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan serta dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui ketersediaan suatu regulasi atau ketentuan khusus lokal yang mengaturnya.
Terakhir Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
“Untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan menjamin perlindungan hak keperdataan masyarakat. Untuk mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Dengan pengajuan sejumlah Raperda tersebut, Ridwan berharap agar proses selanjutnya sampai dengan persetujuan bersama dapat dilakukan secara efektif, efisien dan komprehensif. “Semoga pula, kemitraan yang sudah terbangun selama ini, khususnya dalam melahirkan regulasi atau peraturan daerah dapat terus ditingkatkan, tetap bersinergi demi terwujudnya Butur yang maju, adil dan sejahtera,” pungkasnya.
Editor : Tino vendrian