Cegah Maladministrasi, Pemkot Kendari dan Ombudsman Sultra Susun Rencana Kerja

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menindaklanjuti hasil penandatanganan kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam penyusunan rencana kerja bersama, Rabu 28 September 2022.

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, Ombudsman Sultra akan diposisikan sebagai wasit dalam hal mengingatkan pemerintah kota Kendari dari kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

-Advertisement-

“Karena sesungguhnya kita adalah pelayan sesuai dengan karakter bagi seseorang pamong praja maka Ombudsman memberikan kita peringatan manakala yang disebut seperti Maladministrasi, sehingga dalam penyelenggaraan tugas pokok kita sesuai harapan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, rapat koordinasi ini dalam rangka menyusun rencana kerja bersama antara Ombudsman Sultra dan Pemkot Kendari sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Kendari.

“Kita menyusun rencana kerja untuk empat tahun kedepan hingga 2026, tadi di sepakati beberapa kegiatan baik dalam hal pencegahan maladministrasi maupun dalam hal penyelesaian percepatan laporan di Ombudsman,” terangnya.

Mastri menambah, rencana kerja ini akan ditandatangani dalam waktu dekat oleh wali kota Kendari dengan perwakilan ombudsman.

Selain itu, rencana kegiatannya terdapat 8 poin mulai dari peningkatan kapasitas, pendampingan untuk penyusunan standar kekuasaan masyarakat, pengelolaan pengaduan, SPBE, penyelesaian laporan nara hukum antara Pemda kota dengan Ombudsman.

“Seiring informasi, kegiatan lain misalnya kita melakukan sidak bersama dengan Pemkot kota,” imbuhnya. (C)

Reporter: Iqra Yudha
Editor : Tino vendrian

Facebook Comments