
Kendari, Inilahsultra.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakertrans saat ini telah melakukan peninjauan kenaikan harga Upah Minimum Kota (UMK) Kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebab, dari hasil peninjauan tersebut akan direlease pada akhir November 2022 mendatang. Dan aturan baru dari UMK tersebut akan berlaku per Januari 2023.
Kepala Disnakertrans Kota Kendari, Ali Aksa menjelaskan tim peninjauan berasal dari kalangan buruh, pedagang, perguruan tinggi, dan stakeholder lainnya yang berhubungan dengan upah-upah.
“Sekarang tim kami lagi turun. Jadi mungkin akhir November kita release hasilnya,” kata Ali Aksa saat ditemui dikantornya, Kamis 29 September 2022.
Kedati demikian, mantan Kadis Perhubungan Kota Kendari ini juga belum bisa memastikan berapa persen kenaikan UMK tersebut. Akan tetapi kenaikan setiap tahun tidak menentu, namun berdasarkan indeks kenaikan harga yang terjadi maka akan berpeluang adanya kenaikan UMK.
“Nanti kita akan rapat lagi baru kita dicari solusinya tapi rumusan jelasnya nanti. Saat ini indeks yang dikeluarkan oleh statistik belum ada sehingga kita belum menghitung,” ucapnya.
“Karena ada rumusnya, dan saya katakan dia akan naik karena situasi saja yang sekarang ini kan sudah kenaikan harga di mana-mana terjadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, akan tetapi dalam menentukan UMK 2023 mendatang, pihaknya akan mengambil standar upah minimum provinsi (UMP) dan UMK sebelumnya.
“Itu kita perbandingkan, biasanya. Nanti kita akan pertemukan antara pihak buruh, perusahaan. Kalau itu tidak ada titik temunya itu kita ambil jalan tengah, kalau tahun kemarin begitu. Jadi ada yang kita hasilkan berdasarkan rumusan yang ada, UMP. Karena biasanya upah minimum provinsi lebih kecil dari pada UMK,” pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini UMK Kendari sekiranya Rp2.823 ribu. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino vendrian