
Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi membuka Rapat Kerja Komite (RKT) I DPD RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam rangka advokasi di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Senin 14 November 2022.
Hadir pada rapat tersebut Wakil Ketua II Komite I DPD RI Drs. Filep Wamafma SH, M.Hum, Wakil Ketua III Dr. H Darmansyah Husein, dan anggota DPD RI Hj. Andi Nirwana S.P, MM, TGH Ibnu Halil S.Ag, M.Pdi, H. Muh. Nuh M.Sp, H. Ajiep Padindang SE,MM.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali MAzi mengatakan, Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Pemprov Sultra ini dalam rangka advokasi dan observasi bagi wilayah-wilayah yang akan melakukan pemekaran di Provinsi Sultra.
Menurut mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sultra ini, Komite I DPD RI memiliki peran penting dan strategis pada proses pengusulan pemekaran wilayah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah yang akan dimekarkan.
Ada 5 calon daerah otonom baru di Sultra yaitu, Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Raha pemekaran dari Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Timur pemekaran dari Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kepulauan Kabaena pemekaran dari Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Muna Timur Pemekaran dari Kabupaten Muna.
Menurut Ali Mazi, Pemprov Sultra saat ini berusaha agar syarat-syarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dapat segera dipenuhi. Diantaranya, mempercepat penyelesaian masalah batas wilayah antara daerah induk dengan daerah yang akan dimekarkan. Hal ini disebabkan persoalan batas wilayah merupakan persyaratan dasar kewilayahan yang harus dituntaskansebelum suatu daerah mekar menjadi daerah otonom.
Selain itu, persyaratan luas wilayah, jumlah penduduk minimal, serta cakupan wilayah, dan beberapa persyaratan lainnya juga harus dipenuhi.
Wakil Ketua II Komite I DPD RI Drs. Filep Wamafma SH, M.Hum menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 diamanatkan bahwa apabila satu daerah akan dimekarkan, maka daerah tersebut harus melalui tahapan-tahapan. Diantaranya, menyiapkan daerah persiapan.
Kata dia, Komite I sudah menerima usulan pembentukan daerah otonom baru kurang lebih 148 aspirasi. ©
Reporter: Iqra Yudha